Dalam kronologi penangkapan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang terbagi dari Rp 3 miliar yang berada di tangan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. Dia menerima uang itu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.
"Pada hari Selasa (28/11) pagi, WID anak buah ARN (Arfan), memberikan uang ke SAI (Saipudin) sejumlah Rp 3 miliar," ucap Basaria kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemberian ketiga itulah KPK meringkus Saipudin bersama anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono, yang menerima duit Rp 400 juta. Tim KPK lalu mengamankan dua koper berisi uang Rp 1,3 miliar sebagai sisa dari uang yang dibagikan.
Selanjutnya, KPK menuju rumah Arfan, yang diduga sebagai lumbung pengepul uang dari pihak swasta. Dari sana KPK mengamankan Rp 3 miliar lainnya.
"Total uang yang diamankan Rp 4,7 miliar. Yang di dalam dua koper isinya Rp 3 miliar (dari rumah Arfan). Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta yang ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan Rp 1,3 (miliar) yang ditemukan di rumah SAI," kata Kabiro Humas Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama.
KPK menetapkan tersangka penerima suap, yakni anggota DPRD Jambi, Supriono. Supriono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan pihak pemberi yang menjadi tersangka adalah Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/idh)











































