"Saya anggota lama yang tentunya berkeinginan menjadi pimpinan dan selalu tugas di Komisi III. Tiba-tiba yang jadi ketua, orang lain. Kemudian di Komisi II, saya juga ikhtiar mengambil posisi ketum, boleh dikatakan saya di-grounded (dihukum) sebagai senior, sementara yang jadi orang lain," kata Agun ketika bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Karena merasa senior dan tak menjadi pimpinan, Agun merasa kecewa. Sejak saat itu, dia memilih pasif di Komisi II DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu pula, Agun menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Namun, menurutnya, selama di Banggar, dia tidak ikut pembahasan proyek e-KTP.
"Selama di Banggar juga saya di panja daerah (tidak terlibat langsung). Di banggar tidak terlibat pembahasan itu karena saya panja daerah. Tidak pernah ikut terlibat dalam teknis pembahasan e-KTP," kata Agun yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pansus Angket terhadap KPK itu.
Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar kemudian membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Agun. John menanyakan soal permasalahan proyek e-KTP.
"Kalau ditangkap uraian ini, saya tidak mau ikut campur, ini kan konotasinya ada masalah," tanya John.
"Pada waktu itu mengetahui dari media. Saya tidak tahu persis masalahnya tapi ada persoalan di e-KTP. Secara detailnya saya tidak tahu," jawab Agun.
Agun mengaku pernah melaporkan kinerjanya di Komisi II DPR kepada Setya Novanto yang menjadi Ketua Fraksi Golkar. Namun dia mengaku hanya melaporkan tugasnya di Komisi II secara umum dan tidak membahas e-KTP secara khusus.
"Saya melaporkan tugas saya rutin masalah politik, pemekaran, UU pemilu, menjalankan fungsi pengawasan, gitu aja," jelas Agun.
Dia pun mengaku hanya sekali bertemu dengan Andi Narogong. Pertemuan itu terjadi di Ruang Fraksi Golkar, DPR, Senayan.
"Kenal tidak, pernah bertemu di lantai 12 Nusantara I DPR. Momennya Jumat hari fraksi yang kami selalu kumpul makan siang. Saya tidak ngobrol, tidak bertanya. Ada dia, saya tanya ke teman namanya siapa, 'Andi' ya sudah," jawabnya.
Sementara soal Mustokoweni, Agun mengaku mengenalnya sebagai koordinator banggar Komisi II. "Kenal sebagai koordinator banggar Komisi II. Saya mengenal beliau tapi tidak dekat," ujarnya.
Bantahan Agun itu bertolak belakang dengan isi surat dakwaan yang telah disusun KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan itu, KPK menyebut ada nama Agun ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong membagikan uang itu di ruang kerja (almarhumah) Mustokoweni pada kurun waktu September-Oktober 2010. Disebutkan dalam surat dakwaan itu, Agun menerima USD 1 juta.
"Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sejumlah USD 1.000.000," ucap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan beberapa waktu lalu. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini