"Dengan memperbaiki sistem yang ada, yang menjadi koreksi dari hakim yang bersangkutan. Itu menjadi saran kepada KPK," ucap Hibnu saat dihubungi detikcom, Jumat (29/9/2017) malam.
Hibnu menjelaskan, praperadilan menguji kuat atau tidaknya bukti yang diberikan oleh KPK dalam penetapan status Novanto. KPK pun harus menunjukkan apakah memiliki bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selin itu, Hibnu pun menyoroti masalah penetapan tersangka Novanto yang telalu cepat. Sehingga kemungkinan ada tahapan yang terlewati.
"Sistem penentuannya belum cukup, namanya penyidikan kan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan barang bukti. Mungkin tahapan ada yang salah, penentuan tersangka terakhir. Mungkin ada penilaian belum periksa kok sudah tersangka. itu mungkin," ucap Hibnu.
Hibnu masih menyarankan KPK untuk tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP. "Bisa menetapkan kembali, mengajukan kembali," kata Hibnu.
Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini