Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Arnold Putra, yang merupakan selebgram, kembali ke Tanah Air setelah ditahan otoritas Myanmar atas dakwaan melanggar UU Antiterorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). Arnold Putra menceritakan selama penahanan oleh otoritas Myanmar.
Arnold sempat ditahan di Myanmar sejak 2024 setelah didakwa mendanai kelompok pemberontak. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengajukan amnesti kepada otoritas Myanmar untuk Arnold. Gayung bersambut, Arnold mendapatkan amnesti dari Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Rabu (16/7).
Setelah melewati sejumlah proses, Arnold tiba di Indonesia pada Senin (21/5) kemarin, dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand, dan mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan DPR yang memonitor perkembangan kasus menerima audiensi Arnold Putra pada Kamis (24/7). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam audiensi tersebut, Arnold bersama keluarganya menyampaikan rasa terima kasih.
"Yang bersangkutan beserta orang tuanya menyampaikan rasa terima kasih, karena ada dorongan dari DPR kepada pihak pemerintah," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7).
"Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri agar bisa secepatnya melakukan upaya-upaya untuk melakukan komunikasi dalam rangka membebaskan yang bersangkutan, dan alhamdulillah apa yang dilakukan pemerintah itu berhasil," sambungnya.
Audiensi itu digelar di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/7), turut dihadiri Ketua DPR Puan Maharani. Dasco mengatakan audiensi tersebut digelar secara mendadak.
"Kemarin itu memang Saudara Arnold datang beserta orang tuanya, memang nggak direncanakan. Jadi kebetulan mereka katanya tahu ada paripurna, dan mereka datang dan menyampaikan kepada protokol bahwa ingin bertemu pimpinan DPR," jelasnya.
Dasco menyampaikan dalam audiensi itu, Arnold juga banyak menceritakan kejadian saat dirinya ditahan. "Saudara Arnold banyak bercerita tentang bagaimana keadaan pada saat dia ditahan," imbuh dia.
Cerita Diinterogasi di Markas Intel Myanmar
Berdasarkan laman resmi DPR seperti dilihat pada Jumat (25/7), audiensi itu berlangsung di gedung Nusantara III, kompleks parlemen. Hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPR Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
Arnold menceritakan kronologi penangkapannya. Kejadian itu berawal dari ketidaksengajaan mengikuti sopir jasa lokal. Kemudian berakhir dalam interogasi militer dan penahanan selama beberapa minggu tanpa akses yang layak ke perwakilan diplomatik Indonesia.
"Saya dibawa ke markas intel mereka, lalu diinterogasi selama seminggu. KBRI sempat mencari saya, tapi karena komunikasi dan respons yang terbatas dari pemerintah Myanmar, saya akhirnya dipindah ke penjara tanpa pemberitahuan," jelas Arnold.
Arnold mengatakan dakwaan terhadapnya itu merupakan pasal-pasal yang baru berlaku dalam beberapa tahun terakhir, menyusul pergeseran kekuasaan militer di Myanmar. Arnold lantas mengingatkan masyarakat Indonesia untuk selalu mempelajari hukum sebelum bepergian.
"Hukum yang dikenakan ke saya itu lima tahun lalu belum berlaku. Ini pelajaran sangat berharga. Jadi saya harap masyarakat Indonesia benar-benar pelajari hukum negara yang akan dikunjungi," ujarnya.
Negara Wajib Lindungi WNI
Dalam kesempatan yang sama, Puan mengatakan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Puan mengatakan proses pembebasan Arnold melalui jalur diplomasi memerlukan waktu yang panjang.
"Kami berpikir bahwa di mana pun warga negara kalau perlu mendapatkan perlindungan atau dibebaskan dari penahanan negara lain, tentu saja harus dibebaskan secepatnya," ujar Puan.
"Alhamdulillah setelah kami bicara di media, semuanya menjadi proaktif untuk membantu. Jangan sampai sudah telat, karena situasi di Myanmar itu sangat tidak pasti, berada di bawah kekuasaan militer," sambungnya.
Puan pun mengingatkan Arnold untuk lebih berhati-hati di masa depan. Khususnya, kata dia, dalam memilih tujuan perjalanan dan mematuhi hukum setempat.
"Mungkin lain kali jangan pergi ke tempat seperti itu. Karena kejadian ini bisa menyebabkan negara lain melarang kamu untuk masuk. Ini jadi pembelajaran, bukan cuma buat kamu, tapi juga untuk teman-teman lain," ujarnya.
Simak juga Video: Kata Menlu soal Ada WNI Ditahan Terkait Kasus Penembakan di Malaysia