Nama BANI Mampang diambil dari kantornya yang beralamat di Mampang, Jakarta Selatan. Adapun BANI Sovereign diambil dari nama gedungnya di Gedung Sovereign, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Menurut BANI Sovereign, gugatannya dimenangkan PN Jaksel. Putusan tersebut diputus padat tanggal 22 Agustus 2017 lalu oleh ketua majelis hakim, Achmad Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil yang diputus majelis hakim, dari hukum ini adil tapi ada beberapa hal yang tidak dikabulkan seperti sita jaminan, ganti rugi dan keputusan serta merta. Tapi putusan banyak yang untung, pasti ada pertimbangan khusus dari hakim," kata Anita dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (25/8/2017).
Putusan hakim antara lain mengabulkan gugatan para penggugat (BANI Soveregin) untuk sebagian, menyatakan para tergugat (BANI Mampang) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan kepengurusan tergugat tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan kepengurusan seluruh pengurus BANI saat ini (BANI Mampang) saat ini demisioner.
PN Jaksel juga menyatakan sah dan mengikat pembentukan pendirian, pengangkatan serta penunjukan organ perkumpulan BANI berdasarkan Akta Pendirian BANI Nomor 23 tanggal 14 Juni 2016 yang telah mendapat persetujuan Kemenkum HAM.
PN Jaksel juga menyatakan Soebekti, Suwoto Sukendar, Yulius Yahya, Harjono Tjitrosoebono, Priyatna Abdurrasyid dan Abubakar sebagai pendiri BANI. Dalam putusan hakim juga menyatakan dalam hal pendiri BANI yang telah meninggal maka peranannya diteruskan oleh ahli waris yang sah.
Dalam kesempatan tersebut Anita juga menyinggung soal statuta yang dibuat oleh BANI Mampang. Menurutnya, statuta yang mereka buat tidak sah arena dalam statuta tersebut dibagian awal tidak ada penjelasan tentang BANI serta para pendirinya. Dia membandingkan dengan AD/ART yang dibuat oleh BANI.
"Anggaran Rumah Tangga BANI dibuat, di mukadimah kita merujuk ke tahun 1977, tahun BANI berdiri dan ada nama-nama pendiri. Statuta dibuat tahun 2016 tanpa nama pendiri," tutupnya.
BANI adalah lembaga arbitrase perdata dengan payung hukum UU Nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. BANI menyelesaikan setiap sengketa keperdataan antar pihak di sektor privat. Seperti sektor perdagangan, industri dan keuangan, korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran / maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain.
Di dunia internasional, lembaga arbitrase menjadi lembaga terpandang dan cukup berpengaruh di bidang bisnis. Seperti Singapura yang memiliki Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Amerika Serikat yang memiliki The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID) dan Prancis yang memiliki International Chamber of Commerce (ICC). Hingga kini, ICC diyakini merupakan lembaga arbitrase paling terpandang di dunia. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini