MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Migor

MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Migor

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 14 Apr 2025 13:47 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim-hakim dan panitera yang terlibat perkara suap vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.

"Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

"Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap akan diberhentikan tetap," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yanto menyebut MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. Dia menyatakan putusan lepas itu belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi pada 27 Maret.

"⁠Putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025 setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Yanto juga mengatakan Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan. Dia menyebutkan pihaknya telah membentuk satgassus yang mengawasi kinerja di wilayah hukum Jakarta.

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk satuan tugas khusus secara menyeluruh terhadap kedisiplinan kinerja dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ujarnya.

"Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana telah ditetapkan Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensial korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ada 3 hakim serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Simak Video 'Jadi Tersangka Kasus Vonis Ekspor CPO, Hakim Sidang Tom Lembong Diganti':

(azh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads