Pada medio Oktober 2015 silam, publik digegerkan dengan temuan mayat bocah Sekolah Dasar (SD) di gang Jl Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat. Setelah beberapa bulan penyelidikan, Polres Jakarta Barat yang di-back up oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelakunya, Agus Dermawan alias Agus Pe'a pada Februari 2016.
Penyelidikan sempat terhambat saat itu. Penyidik yang saat itu belum mendapatkan bukti atas pembunuhan yang dilakukan Agus, akhirnya menahannya di kasus pencabulan anak di bawah umur, setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang masuk dalam grup 'Boel Tacos'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil menunggu hasil tes DNA, Agus pun ditahan dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dengan korban lain. Hingga akhirnya tes DNA keluar, Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan bocah dalam kardus. Hasil tes DNA Agus menunjukkan identik dengan sampel yang ditemukan pada korban.
Agus sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia divonis hukuman mati setelah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini