Fahri Pernah Sebut e-KTP Omong Kosong, KPK: Baca Dulu Putusan

Fahri Pernah Sebut e-KTP Omong Kosong, KPK: Baca Dulu Putusan

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 19:42 WIB
Fahri Pernah Sebut e-KTP Omong Kosong, KPK: Baca Dulu Putusan
Ilustrasi kantor KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Putusan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto meyakinkan KPK bila kasus itu bukan sekedar isapan jempol. Dalam vonis yang dibacakan siang tadi, majelis hakim mengamini bila 2 terdakwa itu diyakini bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.


Salah satu orang yang pernah mengatakan bila kasus e-KTP omong kosong yaitu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia menyebut bila kasus itu bohong.

Namun KPK yang tengah mengusut kasus itu yakin bila kasus itu terbukti dan benar saja, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang tadi, telah mengetok palu menghukum 2 terdakwa tersebut. KPK pun mengingatkan bila masih ada pihak-pihak yang meragukan, maka sebaiknya membaca putusan tersebut secara lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Yang pasti dari putusan tadi kita makin mengetahui kalau indikasi korupsi e-KTP punya bukti yang kuat sampai divonis bersalah di pengadilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).


"Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa kasus e-KTP hanya khayalan, saya kira lebih baik membaca secara lengkap putusan tersebut," imbuh Febri menegaskan.

Sebelumnya dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, siang tadi, hakim menegaskan terjadi penyimpangan pada proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.


"Telah terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa 1 (Irman) dan terdakwa 2 (Sugiharto), Diah Anggraini, Andi Agustinus, peserta lelang/konsorsium menggunakan konsorsium tertentu," ujar hakim anggota Anshori Syaifuddin membacakan analisa yuridis unsur menyalahgunakan kewenangan pada putusan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/7/2017).


Kedua, majelis hakim menegaskan terjadi pemberian dan penerimaan uang dari proses penganggaran hingga lelang proyek e-KTP. Tujuannya agar pihak tertentu menjadi pemenang dengan cara yang tidak benar. Proyek e-KTP dimenangkan konsorsium PNRI

"Ketiga, terhadap item barang yang akan diadakan telah diarahkan menggunakan produk produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi yang sehat dalam pelaksanaan pengadaannya dari segi mutu dan harga," sambung hakim


Menurut majelis hakim, ketiga hal tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, tidak diskriminatif dan akuntabel. Hal ini atur dalam pasal 5 Perpres nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Ada kerugian negara Rp 2,3 triliun yang merupakan jumlah negara sebagaimana perhitungan audit dalam rangka menghitung kerugian negara oleh BPKP," sebut hakim Anshori.

Majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butar-butar menghukum Irman dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan untuk Irman. Sedangkan terdakwa Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.


Selain itu, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sementara terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu. Jumlah itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan sebesar USD 30 ribu serta mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Fahri sebelumnya sempat mengusulkan adanya evaluasi terhadap lembaga semi-negara, seperti Komnas HAM dan KPK. Menurutnya, lembaga tersebut mulai mengkhawatirkan. Fahri lantas menyinggung kasus e-KTP, meski hal itu tidak menjadi alasan atas usulan evaluasi lembaga/komisi.

"Jadi gini loh, percaya, kasus e-KTP itu omong kosong. Permainannya Nazaruddin sama Novel, dan Agus Rahardjo. Udah percaya, bohong semua ini, masak ada rugi Rp 2,3 triliun, dari mana ruginya," ujar Fahri. (dhn/fdn)


Berita Terkait