Keyakinan Fahri ini berbanding terbalik dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hakim menegaskan terjadi penyimpangan pada proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.
Baca juga: Terbukti Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Vonis e-KTP, Hakim: Irman-Sugiharto Terbukti Salahgunakan Wewenang
Kedua, majelis hakim menegaskan terjadi pemberian dan penerimaan uang dari proses penganggaran hingga lelang proyek e-KTP. Tujuannya agar pihak tertentu menjadi pemenang dengan cara yang tidak benar. Proyek e-KTP dimenangkan konsorsium PNRI
Baca juga: Hakim Sebut Penikmat Duit e-KTP: Miryam, Markus, Akom, Konsorsium
"Ketiga, terhadap item barang yang akan diadakan telah diarahkan menggunakan produk produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi yang sehat dalam pelaksanaan pengadaannya dari segi mutu dan harga," sambung hakim
Baca juga: Hakim: Terdakwa Irman Terima Uang USD 500 Ribu, Sugiharto USD 50 Ribu
Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri terbukti menerima uang USD 300 ribu dari Andi Agustiuns alias Andi Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto, eks Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri yang juga terdakwa.
Sedangkan Sugiharto menerima duit USD 30 ribu yang berasal dari Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthaputra), dan uang USD 20 ribu dari Johannes Marliem.
Menurut majelis hakim, ketiga hal tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni efsien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, tidak disikriminatif dan akuntabel. Hal ini atur dalam pasal 5 Perpres nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Ada kerugian negara Rp 2,3 triliun yang merupakan jumlah negara sebagaimana perhitungan audit dalam rangka menghitung kerugian negara oleh BPKP," sebut hakim Anshori.
Majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butar-butar menghukum Irman dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan untuk Irman. Sedangkan terdakwa Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: Hanya 3 Anggota DPR Terima Duit Korupsi e-KTP, Ini Kata Jaksa
Selain itu, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sementara terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu.
Jumlah itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan sebesar USD 30 ribu serta mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Baca juga: Fahri Hamzah: Kasus e-KTP Omong Kosong!
Fahri sebelumnya sempat mengusulkan adanya evaluasi terhadap lembaga semi-negara, seperti Komnas HAM dan KPK. Menurutnya, lembaga tersebut mulai mengkhawatirkan. Fahri lantas menyinggung kasus e-KTP, meski hal itu tidak menjadi alasan atas usulan evaluasi lembaga/komisi.
"Jadi gini loh, percaya, kasus e-KTP itu omong kosong. Permainannya Nazaruddin sama Novel, dan Agus Rahardjo. Udah percaya, bohong semua ini, masak ada rugi Rp 2,3 triliun, dari mana ruginya," ujar Fahri.
(fdn/fjp)