"Menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Irman dan Sugiharto dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan itu senada dengan tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irman dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Sugiharto selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman sebesar USD 273.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.
(dhn/fdn)