Menanggapi hal ini, Hidayat menyebut Syafruddin tidak profesional serta melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Baca juga: Laporan soal Kaesang Disetop, Fadli Zon: Harusnya Diperiksa Dulu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak Polres Bekasi Kota belum memproses laporannya tersebut. Dia mempertanyakan pernyataan yang dibuat Syafruddin.
"Laporan tersebut belum dilakukan penanganan sesuai prosedur. Pelapornya saja belum dimintai keterangan. Itu kesimpulan dari mana Wakapolri?" ucap dia.
Baca juga: Fahri Hamzah: Jangan karena Kaesang Anak Jokowi, Lalu Diincar
Menurutnya, jika tidak ada unsur pidana di dalamnya, pihak kepolisian tidak akan menerima laporannya. Dia menganggap pernyataan Syafruddin tersebut sebagai upaya menutup kasus itu.
"Dan saya anggap itu upaya terselubung pihak kepolisian untuk menutup kasus itu. Dan patut dicurigai sebagai intervensi atas kekuasaan," ujar Hidayat.
Baca lagi: Kaesang Dipolisikan, Wakapolri: Ndeso Itu Guyonan
Dia mengaku masih optimistis laporannya akan terus dijalankan. Dia mengatakan frasa 'dasar ndeso' yang diucapkan Kaesang di vlog yang dibuatnya mengandung konotasi negatif.
"Bisa saja semua orang punya pendapat. Saya juga punya berpendapat belum tentu benar. Oleh karena itu, pada kewenangannya di pengadilan nanti menghadirkan ahli yang kompeten, ahli bahasa. Saya juga merujuk dengan referensi yang ada pertanggungjawaban akademisnya. Saya lihat kamus bahasa Indonesia itu mengartikan 'ndeso' dengan konotasi negatif," ujarnya.
Baca juga: Banyak Aduan Pelapor Kaesang Tak Diproses karena Tak Cukup Bukti
Sebelumnya diberitakan, Syafruddin menyebut laporan Hidayat tidak mengandung unsur pidana serta mengada-ada.
"Nggak, nggak ada, nggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Nggak ada kaitannya sama sekali. Nggak ada unsurnya itu, nggak ada," ujar Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7). (jbr/fjp)











































