Banyak Aduan Pelapor Kaesang Tak Diproses karena Tak Cukup Bukti

Banyak Aduan Pelapor Kaesang Tak Diproses karena Tak Cukup Bukti

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 15:14 WIB
Brigjen Rikwanto/Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom
Jakarta - Muhammad Hidayat, pelapor putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, sudah puluhan kali membuat laporan ke polisi. Banyak di antara laporannya itu yang dihentikan oleh polisi karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Tidak semua dihentikan, tapi banyak yang dihentikan. (Alasannya) karena tidak cukup bukti atau unsur pidananya tidak memenuhi untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto kepada detikcom, Kamis (6/7/2017).

Rikwanto menjelaskan, polisi terbuka menerima setiap laporan masyarakat. Akan tetapi, tidak menjamin setiap laporan masyarakat itu bisa dilanjutkan hingga ke proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap laporan masyarakat itu kan digelar dahulu, apakah cukup unsur pidana atau tidak. Kalau tidak ada unsur pidana, ya tidak bisa kita lanjutkan ke proses penyidikan," ungkapnya.

Catatan kepolisian, Muhammad Hidayat sudah membuat 60 laporan polisi. Perkara yang dia laporkan ke polisi, macam-macam.

"Itu memang sering buat laporan di polres. Jadi Januari sampai Juni saja hampir sudah ada 60 laporan polisi yang dibuat oleh si pelapor ini, jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tidak pas, kemudian membuat laporan. (Jenis laporan) macam-macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Rikwanto.

Terakhir, Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) via media sosial. Hidayat memperkarakan perkataan 'dasar ndeso' dalam vlog yang diunggah Kaesang di akun YouTube-nya.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan polisi. Polisi rencananya akan memanggil Hidayat untuk dimintai keterangan sebagai pelapor tanggal 7 Juli nanti.

Sedikit informasi soal Hidayat, dia berstatus sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. Hidayat mengedit video Kapolda saat memimpin aksi 411 di depan Istana Merdeka 4 November 2011 lalu.

Dalam video tersebut, Hidayat menambahkan kata-kata 'Kapolda provokator'. Kapolda sendiri telah menjelaskan soal ucapannya itu bukan memprovokasi, tetapi mempertanyakan kepada massa FPI yang berjanji untuk mengawal aksi dengan damai saat itu. Aksi itu sendiri berakhir ricuh.

Hidayat lalu ditangkap pada 15 November 2016 atas kasus tersebut. Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Awi Setiyono mengungkap, Hidayat adalah oknum dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads