"Mungkin tanyakan ke kepolisian, saya tak tahu maksudnya bagaimana. Tapi memang sangat cepat sekali. Nah, kan penilaian ini menjadi penilaian subjektif, bagaimana dengan kasus lain yang saya juga berpendapat mengada-ada," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu ditindaklanjuti dan tidak perlu mentersangkakan orang termasuk kasus makar yang waktu itu menjelang Aksi 212, lalu Al-Khaththath jelang 313, itu kan mengada-ada. Tidak ada bukti sama sekali. Polisi harus hentikan," imbuhnya.
Fadli menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai cepatnya penghentian laporan atas Kaesang. Menurutnya, semestinya polisi memeriksa pelapor terlebih dahulu.
"Biar masyarakat yang menilai di mana ada keadilan atau tidak. Kalau orang lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara ekual atau sama," tuturnya.
Kaesang dilaporkan M Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial karena dianggap pelapor mengandung unsur ujaran kebencian.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan M Hidayat atas Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi. Laporan itu tidak diproses.
"Tidak ada unsur. Tidak diproses," kata Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7). (dkp/imk)











































