"Polri tidak akan tindaklanjuti laporan itu. Ngomongnya 'ndeso' itu kan. Saya juga dari kecil sudah dengar ngomong 'ndeso'. Itu guyonan saja," ujar Syafruddin di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Syafruddin juga meminta masyarakat lebih rasional. Hanya laporan yang rasional dan memenuhi unsur pidana yang akan ditindaklanjuti polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin kembali menegaskan laporan terhadap Kaesang terkait dengan vlog-nya tidak akan diproses. Laporan dari Muhammad Hidayat itu disebut mengada-ada.
"Saya tegaskan, itu mengada-ada," tegasnya.
Kaesang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi terkait dengan ucapan dalam vlog-nya di YouTube yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian. Polisi akan meminta keterangan dari pelapor yang bernama Muhammad Hidayat, Jumat (7/7) besok. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini