Wakapolri: Tak Ada Pidana, Laporan Terhadap Kaesang Tak Diproses

Wakapolri: Tak Ada Pidana, Laporan Terhadap Kaesang Tak Diproses

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 13:29 WIB
Komjen Syafruddin/Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan M Hidayat terhadap Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi. Laporan itu tidak diproses.

"Tidak ada unsur. Tidak diproses," kata Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7/2017).

Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengada-ada. Alasannya tidak ada unsur pidana terkait vlog 'Ndeso' Kaesang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak, enggak ada, enggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu, enggak ada," ujar Syafruddin.

Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial karena dianggap pelapor mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech).

"Aduh itu mengada-ada aja itu," kata Syafruddin. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads