"Kami sambut baik kalau LPSK siap melindungi saksi e-KTP karena memang LPSK memiliki kewenangan untuk itu. Dan jika dibutuhkan, KPK akan berkoordinasi dengan LPSK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Menurut Febri, nantinya KPK bersama LPSK akan membahas mekanisme perlindungan para saksi tersebut. Para saksi yang merasa terancam juga dipersilakan datang melapor ke KPK atau LPSK.
"Para saksi yang merasa terancam dengan menunjukkan ancamannya apa, selain datang ke LPSK, juga bisa datang ke KPK. Kita akan bahas bersama mekanisme perlindungan, dan undang-undang memberikan kepastian perlindungan kepada saksi-saksi tersebut, termasuk ahli tentu saja. Dan jika ada ancaman, selain perlindungan, kita ingatkan kepada pihak yang coba mempengaruhi saksi-saksi, itu ada pidananya sendiri," jelas Febri.
Namun Febri enggan menyebut bagaimana mekanisme perlindungan yang nantinya diberikan kepada para saksi yang merasa terancam. Dia memastikan KPK tetap bekerja secara profesional dan proporsional dalam perkara e-KTP ini.
"Apa bentuk perlindungan, tentu tidak disampaikan. Tentu ini bentuk perlindungan dari bentuk kerahasiaan dan yang lain. Kami mengimbau para saksi tidak khawatir. Jika ada ancaman, segera mengajukan permohonan. Kita harap semua pihak menahan diri kalau ada niat mempengaruhi dalam menangani perkara ini. KPK akan tetap berjalan secara profesional dan proporsional tentu saja," ujarnya.
Sebagai informasi, LPSK menyatakan terungkapnya nama-nama besar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP dinilai berpotensi menimbulkan intimidasi dan ancaman terhadap saksi ataupun pihak lain yang mengetahui kasus ini. Atas dasar tersebut, LPSK menawarkan perlindungan kepada saksi. (HSF/dnu)