Korupsi Bus TransJ, Vonis Anak Buah Udar Pristono Diperberat Jadi 10 Tahun Bui

Korupsi Bus TransJ, Vonis Anak Buah Udar Pristono Diperberat Jadi 10 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 15:24 WIB
Udar Pristono (rachman/detikcom)
Jakarta - Palu Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latif tidak henti-hentinya diketukkan dengan keras untuk para terdakwa korupsi. Kali ini giliran Setiyo Tuhu yang merasakan dentuman keras itu yaitu dari hukuman 4 tahun dinaikkan menjadi 10 tahun penjara.

Kasus korupsi yang dimaksud adalah pengadaan bus TransJakarta 2013 dengan anggaran Rp 1 triliunΒ  lebih. Selidik punya selidik, tender proyek itu tidak fair dan diwarnai permainan jahat sehingga uang rakyat masuk ke kantong pribadi pejabatnya. Alhasil, jaksa menyidik pihak-pihak yang terlibat dari pelelangan itu.

Salah satu yang diadili adalah Ketua Panitia Pengadaan, Setiyo Tuhu. PNS Dinas Perhubungan DKI ini memainkan berbagai dokumen sehingga persekongkolan jahat itu. Setiyo lalu duduk di kursi pesakitan.

Jaksa menutut Tuhu selama 9 tahun penjara. Tapi pada 6 Maret 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara kepada Tuhu. Vonis ini diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan ini, Tuhu mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya lebih ringan. Tetapi apa lacur, Tuhu bertemu dengan Artidjo, Lumme dan Latif, trio hakim agung yang dikenal bak algojo bagi terdakwa korupsi.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan," demikian lansir panitera MA dalam websitenya sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (20/4/2016). Artidjo-Lumme-Latif memperbaiki putusan terkaitΒ  lamanya hukuman yaitu menjadi 10 tahun penjara.

Kasus pengadaan bus untuk publik ini menyeret pula Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Oleh MA, hukuman Udar diperberat dari 10 tahun menjadi 13 tahun penjara dan seluruh hartanya dirampas untuk negara yang nilainya lebih dari Rp 20 miliar.

Ikut terseret pula Direktur Pusat Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE. Nasib Prawoto sama dengan yang lain yaitu hukumannya diperberat yaitu dari 18 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara. Oleh Artidjo, MS Lumme dan Abdul Latif, hukuman Prawoto digenapkan menjadi 8 tahun penjara. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads