"Ada yangΒ diusulkan bukan (status) PNS tapi diusulkan oleh DPR komisi VIII," kata Kartono saat bersaksi dalam sidang lanjutan eks Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Anggota DPR, menurut dia, menitipkan sejumlah nama secara melalui surat yang dikirim secara langsung ke Suryadharma Ali atau pun Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) saat itu Slamet Riyanto. "Isi permohonannya meminta supaya nama uang diusulkan mereka harus diakomodir sebagai petugas haji," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata dirjen nanti dulu saya akan lapor ke menteri. Nanti setelah lapor ke menteri seperti apa Pak menteri kalau memang ini oke baru saya panggil kamu," kata Kartono menirukan perkataan Slamet.
Selang beberapa hari kemudian ternyata Suryadharma memberi 'lampu hijau' bagi nama-nama usulan anggota dewan untuk menjadi petugas haji pada tahun 2010.
"Dirjen sudah minta arahan kepada menteri kata Pak Dirjen 'sudah kamu proses saja, ini dasar arahan menteri untuk diproses'. Tapi kata dirjen ada catatan saya ini jangan diakomodir semua, jadi dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang ketua komisi dan wakil ketua komisi kasih lebih dari satu orang. Ini arahan dirjen," tegas Kartono.
Titipan nama-nama dari anggota DPR untuk menjadi petugas haji, menurut Kartono, juga berlangsung pada tahun 2011. Sama seperti tahun sebelumnya, nama-nama yang diusulkan diakomodir sebagai petugas haji apalagi permintaan ini ada kaitannya dengan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"Tetap kami minta ada arahan dirjen, tetap dirjen menjelaskan seperti itu bahwa arahan dari menteri karena ini kan kaitannya dari komisi VIII, semacam memaksa karena ada kaitannya dengan pembahasan biaya haji," tutur Kartono.
Kartono menyebut para petugas haji ini mendapatkan honor dari uang APBN. "Biaya APBN, setelah ada SK Dirjen PHU," ujarnya.
Penunjukkan nama-nama usulan anggota DPR sebagai anggota haji menurut Jaksa pada KPK melanggar aturan sebab tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pedoman rekrutmen di antaranya PNS Kemenag atau kementerian/instansi terkait, diusulkan oleh pimpinan instansi/unit terkait dan harus melalui proses seleksi.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, pada tahun 2010, Ahmad Kartono, memasukkan 37 nama rekomendasi DPR dan membayar biaya operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber pada APBN seluruhnya Rp 2,55 miliar.
Sedangkan pada tahun 2011, Suryadharma disebut Jaksa dalam surat dakwaan kembali memerintahkan Slamet Riyanto mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR meski orang-orang tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Ada 40 orang yang dibayarkan biaya operasionalnya pada 2011 dengan jumlah mencapai Rp 2,83 miliar. (fdn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini