Komisi VIII DPR Sebut Revisi UU Haji untuk Atur Badan Penyelenggara Haji

Komisi VIII DPR Sebut Revisi UU Haji untuk Atur Badan Penyelenggara Haji

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 24 Feb 2025 19:22 WIB
Ketua Panja RUU Haji dan Umroh Singgih Januratmoko
Foto: Firda/detikcom
Jakarta -

Komisi VIII DPR dan pemerintah sedang merevisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh di tingkat Panitia Kerja (Panja). Revisi UU itu dilakukan usai pemerintahan membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH).

"Ya poin kan, yang nomor satu, banyak. Ini termasuk (merevisi) 50%. Nanti itu nggak cuma, ini bisa seperti penyusunan undang-undang yang baru. Nanti banyak (yang berubah)," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU Singgih Januratmoko kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Ditanya apakah revisi UU itu dilakukan usai BPH dibentuk, Singgih mengiyakan. "Iya, itu yang nomor satu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singgih kemudian menanggapi wacana Kementerian Haji. Dia mendorong usulan tersebut agar lembaga yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya BPH, melainkan kementerian.

"Kalau lembaga sebenarnya kan sama dengan BPKH. Kalau lembaga kan nggak punya di daerah. Jadi kita lebih baiknya sebenarnya kementerian. Sekuat-kuatnya lembaga kan seperti di BPKH. Tapi nggak bisa, nggak punya (lembaga) di daerah ya. Jadi harusnya sampai punya cabang di daerah," kata Singgih.

ADVERTISEMENT

Singgih menilai, wacana Kementerian Haji itu bisa didirikan dengan memisahkan Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag atau dengan menaikkan BPH ke tingkat kementerian.

"Nah harapannya nanti ada dua ya. Di-split aja. Ini (Ditjen PHU) displit masukkan ke kementerian (Haji) ini. Kan udah ada sekarang ini. Badannya (BPH) dinaikkan terus orang-orangnya diundang," tandasnya.

Simak Video 'Dirjen PHU Sarankan Maskapai untuk Jemaah Haji Dikontrak Jangka Panjang':

(fca/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads