Poeji menceritakan sudah melaporkan penderitaan yang dialaminya ke Mabes Polri dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPL/84/IV/2014/YANDUAN, tertanggal 7 April 2014. Namun alih-alih mengusutnya, Mabes Polri melemparkan kasus Poeji ini ke Polda Metro lalu ke Polres Jakarta Timur.
"Saya sendiri cuma ingin meluruskan saja sudah hampir tiga bulan sejak laporan diterima tapi laporannya belum diproses," ujar Poeji usai mempertanyakan status ini ke Propam polres Jakarta Timur, Senin (12/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap ketemu dia selalu bilang akan ceraikan saya, bahkan saya sampai mengalami keguguran tiga kali akibat kekerasan dia. Waktu itu kejadian terakhir saya sudah laporkan ke atasannya dan ditahan selama 21 hari di Propam tahun 2013," tuturnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayakari membenarkan adanya laporan tersebut. Sejauh ini anggota polri tersebut sudah disidik Propam polres.
"Sudah diperiksa oleh Propam Polres hasilnya masih menunggu waktu sidang disipliner. Sejauh ini berkas terkait kasus sudah lengkap," tutupnya.
(edo/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini