Polisi Sebut Suami Pembunuh Istri di Jaktim Tak Merasa Bersalah

Polisi Sebut Suami Pembunuh Istri di Jaktim Tak Merasa Bersalah

Mau - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 17:01 WIB
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap Andika Ahid Widianto (26) merasa tak bersalah telah menganiaya hingga menewaskan istrinyai. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap Andika Ahid Widianto (26) merasa tak bersalah telah menganiaya hingga menewaskan istrinya. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap Andika Ahid Widianto (26) tak merasa bersalah telah menganiaya hingga menewaskan istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27). Polisi menyebut tersangka merasa biasa saja setelah melakukan aksi keji itu.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka.

"Kami perlu jelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, Tersangka ini tidak merasa bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya," kata Nicolas Ary di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan dia merasa biasa-biasa saja dengan kondisi yang sudah ada," jelasnya.

Nicolas mengatakan tersangka juga bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hal itu diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari tersangka.

ADVERTISEMENT

"Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan langkah selanjutnya yaitu akan memeriksa psikologinya melalui psikiatri," jelasnya.

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap Andika Ahid Widianto (26) merasa tak bersalah telah menganiaya hingga menewaskan istrinyai. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

Adapun Nicolas menjelaskan tersangka Andika Ahid Widianto negatif narkoba. "Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif," ucapnya.

Polisi menetapkan Andika Ahid Widianto sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya hingga menyebabkan istrinya tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi menjerat tersangka dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Simak juga 'Kakak-Adik Bunuh Ayah di Jaktim, Diduga Sakit Hati Sering Dipukul':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads