"Yang bersangkutan tetap diproses hukum, namun prosesnya sesuai dengan Undang-undang Peradilan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Jumat (25/5/2018).
Setelah menjalani pemeriksaan dengan pendampingan KPAI selama 1x24 jam penuh, polisi tidak mengembalikan RJ ke orang tuanya. Namun RJ ditempatkan di Rumah Anak Berhadapan dengan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, sejak Kamis (24/5) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya RJ diamankan di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, setelah video mengancam Jokowi viral di media sosial. RJ dan ayahnya telah membuat permintaan maaf atas hal ini.
RJ mengaku melakukan hal itu hanya untuk menguji polisi. Dia juga mengaku tidak punya niat untuk mengancam presiden. RJ kemudian meminta ampun atas perbuatannya.
Baca juga: Kasus ABG Ancam Jokowi, Ini Kata Kabareskrim |
"Saya RJ, saya minta maaf atas kesalahan saya yang saya anggap bercanda. Saya benar-benar minta ampun kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia atas kenakalan saya, terima kasih," kata RJ dalam rekaman video yang diperoleh detikcom, Kamis (24/5) kemarin.
Temui ABG pengancam Jokowi, KPAI: dia masih syok
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini