Kasus ABG Ancam Jokowi, Ini Kata Kabareskrim

Kasus ABG Ancam Jokowi, Ini Kata Kabareskrim

Denita Matondang - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 20:41 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penanganan kasus ABG berinisial RJ (16) yang mengancam Presiden Jokowi bisa dilakukan dengan diversi.

Proses ini dilakukan dengan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Jadi memang ada UU Perlindungan Anak. Kami tidak akan laksanakan hukuman kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun, bisa, tetap (yang) utama tetap penanganan terhadap anak itu bisa diversi," ujar Ari kepada wartawan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Kamis (24/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari mengatakan proses penanganan kasus juga bergantung pada penyelidikan polisi. "Lihat nanti hasil diversinya," ujar Ari.



RJ, pelajar SMA yang mengancam akan menembak Jokowi, meminta maaf. RJ mengakui kesalahannya karena ancaman dalam rekaman video yang viral.

"Saya RJ, saya minta maaf atas kesalahan saya yang saya anggap bercanda. Saya benar-benar minta ampun kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia atas kenakalan saya, terima kasih," kata RJ dalam rekaman video yang diperoleh detikcom.



Tonton juga 'Temui ABG Pengancam Jokowi, KPAI: Dia Masih Syok':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads