Proses ini dilakukan dengan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Jadi memang ada UU Perlindungan Anak. Kami tidak akan laksanakan hukuman kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun, bisa, tetap (yang) utama tetap penanganan terhadap anak itu bisa diversi," ujar Ari kepada wartawan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Kamis (24/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RJ, pelajar SMA yang mengancam akan menembak Jokowi, meminta maaf. RJ mengakui kesalahannya karena ancaman dalam rekaman video yang viral.
"Saya RJ, saya minta maaf atas kesalahan saya yang saya anggap bercanda. Saya benar-benar minta ampun kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia atas kenakalan saya, terima kasih," kata RJ dalam rekaman video yang diperoleh detikcom.
Tonton juga 'Temui ABG Pengancam Jokowi, KPAI: Dia Masih Syok':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini