Fakta-fakta itu terungkap dalam persidangan yang digelar MKD, termasuk beberapa pernyataan Novanto kepada media terkait kasusnya. Berikut beberapa fakta dimaksud sebagaimana dirangkum Rabu (16/12/2015):
1. Bukti Rekaman
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman itu diputar sebanyak dua kali dalam persidangan MKD. Pertama saat bersidang dengan terlapor Sudirman Said dan kedua saksi Maroef Sjamsoeddin. Isinya adalah pembicaraan segitiga Maroef Sjamsoeddin, pengusaha Reza Chalid dan Novanto pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton SCBD, Jakarta.
Setelah rekaman utuh diputar, sejumlah anggota MKD seperti Sarifuddin Sudding gamblang menyimpulkan Novanto melanggar kode etik. Sementara ada juga beberapa anggota MKD yang bersikap sama seperti Novanto yakni menganggap rekaman tersebut ilegal.
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
2. Mengakui Adanya Pertemuan
Novanto pernah mengakui pertemuan yang terjadi antara dirinya dengan Maroef Sjamsoeddin dan Reza Chalid untuk membicarakan masalah PT Freeport, dalam wawancara dengan media. Meski dalam persidangan, Novanto tidak sekalipun menyinggung masalah pertemuan itu.
"Saya memang ajak karena Pak Reza punya pemikiran sangat curiga kepada CEO (Maroef -red) yang begitu intens pada keinginan CEO itu. Karena pertemuan itu hal biasa, bukan serius," kata Novanto dalam wawancara, Selasa (17/11).
Baca juga: Novanto: Saya Ajak Reza Chalid Bertemu Presdir PT Freeport
Namun demikian, dalam persidangan Novanto hanya membenarkan pertemuan pertama yang digelar resmi dengan pimpinan Freeport di gedung DPR, yang disebut inisiatif Maroef dan dibenarkan Maroef. Namun soal pertemuan segita, Novanto dalam Nota Pembelaan sebanyak 12 halaman hanya membantah rekaman yang dimiliki Maroef.
Baca juga: Ini Pembelaan Lengkap Setya Novanto di Depan MKD DPR
3. Kesaksian Sudirman Said
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan kesaksian sebagai pelapor dalam sidang perdana MKD. Sudirman membeberkan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Novanto. Faktanya sederhana, ada pertemuan dan Sudirman menyebut ketua DPR tidak punya kompetensi membahas perpanjangan kontrak PT Freeport.
Baca juga: Sudirman: Novanto-Reza Chalid Menjanjikan Bisa Mengatur Masa Depan Freeport
4. Kesaksian Maroef Sjamsoeddin
Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin mengkonfirmasi keterangan Sudirman Said bahwa Novanto menjanjikan penyelesaian perpanjangan kontrak PT Freeport. Tak hanya itu, Maroef juga menyebut bahwa pertemuan itu diinisiasi oleh Novanto, meski Novanto menyebut sebaliknya.
Baca juga: Kesaksian Maroef yang Makin Buka Peran Novanto di Kasus 'Papa Minta Saham'
Maroef dalam persidangan juga menyebut secara tegas Novanto tidak etis membicarakan masalah perpanjangan kontrak PT Freeport karena itu kewenangan pemerintah.
Baca juga: Maroef: Tak Etis dan Tak Patut Novanto Bahas Negosiasi Freeport
5. Pernah Langgar Etik Ringan
Fakta berikutnya yang memberatkan Novanto adalah terbukti melanggar etik dalam kasus pertemuan dengan calon Presiden Amerika Donald Trump. Kasus itu diputuskan pada Senin (19/10), secara 'in absentia' atau tanpa kehadiran teradu, dalam hal ini Novanto dan Fadli.
Baca juga: Ujung 'Trumpgate', MKD Tegur Novanto dan Fadli Zon karena 'Yes, Highly'
Anggota MKD Syarifuddin Sudding menyebut bahwa atas kasus yang pernah membuat Novanto ditegur itu, maka dalam kasus Freeport sifat sanksinya akumulasi. Sehingga opsi sanksinya adalah pelanggaran etik sedang atau berat.
"Tidak mungkin kita jatuhkan putusan dua kali ringan. Putusan itu akumulasi," terang Sudding di gedung DPR, Kamis (3/12).
Baca juga: MKD Beri Sinyal Novanto Bakal Dikenakan Sanksi Pelanggaran Berat
6. Kesaksian Luhut Pandjaitan
Dalam kesaksiannya di MKD, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan hanya membeberkan tentang kajian perpanjangan kontrak PT Freeport yang dilakukan pemerintah. Luhut tak mengetahui soal pertemuan segitiga Novanto termasuk isi rekaman, karena hanya mendengar sedikit sambil tredmil.
Namun, ada satu kesaksian Luhut yang mengisyaratkan Novanto bisa melanggar etik jika terbukti bertemu dengan Reza dan Maroef membahas Freeport. Luhut menyebut pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport adalah kewenangan pemerintah, tak perlu izin DPR.
Baca juga: Luhut: Perpanjangan Kontrak Dilakukan Pemerintah, Bukan DPR
Dengan fakta di atas ditambah perdebatan serta pandangan berbeda di antara 17 anggota MKD, apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Novanto? (bal/van)