Ujung 'Trumpgate', MKD Tegur Novanto dan Fadli Zon karena 'Yes, Highly'

Ujung 'Trumpgate', MKD Tegur Novanto dan Fadli Zon karena 'Yes, Highly'

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 19 Okt 2015 17:07 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kasus bertemunya Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan kandidat capres AS Donald Trump di Amerika Serikat telah diputus Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sanksi teguran diberikan untuk Pimpinan DPR karena telah berkata "Yes, higly" kepada Trump.

Keputusan itu diambil lewat permufakatan di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015), secara 'in absentia' alias tanpa kehadiran teradu, dalam hal ini Novanto dan Fadli.

"Jadi dalam pilihan kata, sebagian orang mengatakan itu (yes highly) kurang tepat. Sementara sebagian orang mengatakan itu seni berbahasa," kata Surahman usai rapat MKD yang dihadiri seluruh Pimpinan MKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkataan "yes, highly" diucapkan Novanto dalam menjawab pertanyaan Trump soal apakah orang Indonesia suka pada Trump. Masyarakat dinilai MKD menganggap jawaban Novanto kurang arif.

"MKD menangkap di situlah yang kurang hati-hati," imbuhnya.


Surahman tak mau menegaskan apakah teguran ini tergolong untuk pelanggaran ringan atau pelanggaran sedang. Yang penting, menurutnya, peringatan akan diberikan kepada mereka, entah melalui lisan atau tertulis itu akan ditentukan belakangan.

"Dari diskusi tadi, kita melihatnya lebih untuk ke depannya, supaya hal ini menjadi pembelajaran," kata Surahman.

Sedianya, Novanto dan Fadli dipanggil untuk hadir di MKD hari ini. Namun Fadli harus menghadiri acara di Genewa Swiss dan Novanto harus pergi entah ke mana, yang satu ini Surahman tak ingat, dalam kapasitas sebagai Ketua DPR.

Keputusan diambil lewat rapat yang disebut Surahman berlangsung dinamis dan cukup alot. Namun akhirnya semua anggota MKD mencapai mufakat.

"MKD memutuskan memberikan teguran agar lebih hati-hati ke depannya dalam menjalankan tugas," kata politisi PKS ini. (dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads