"Tidak mungkin kita jatuhkan putusan dua kali ringan. Putusan itu akumulasi," terang Sudding di sela skors sidang MKD di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Putusan ringan itu terkait kasus Novanto di MKD soal pertemuan dengan Donald Trump yang dijatuhkan sanksi pelanggaran ringan oleh MKD, yaitu berupa teguran. Maka kemungkinan tingkatan sanksi berikutnya adalah sedang atau berat yang hukumannya berupa pemberhentian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudding menjelaskan sanksi bisa dikenakan karena dugaan pelanggaran etik Novanto dalam kasus permintaan saham sudah terang benderang, terlebih saat rekaman yang diserahkan Sudirman Said sebagai pelapor terkonfirmasi oleh keterangan Maroef Sjamsoeddin.
"Pegangan saya sekarang, sudah terjadi pengkondisian (pemufakatan jahat dalam pertemuan Novanto -red)," ujar politisi Hanura itu.
"Sudah ada pemufakatan menjanjikan sesuatu dan masuk kualifikasi pelanggaran," tegasnya.
Lalu apakah MKD akan segera membentuk panel yang menunjukkan kasus ini indikasi pelanggaran berat? "Itu terlalu dini, sekarang masih proses (pemeriksaan saksi -red)," jawab Sudding.
![]() |