Maroef: Tak Etis dan Tak Patut Novanto Bahas Negosiasi Freeport

Sidang MKD Kasus Setya Novanto

Maroef: Tak Etis dan Tak Patut Novanto Bahas Negosiasi Freeport

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 15:06 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk terlibat dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport di Indonesia. Hal itu dikatakan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di hadapan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Menurut Maroef yang berhak terlibat negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport adalah pemerintah Indonesia. "(Setya Novanto) Tidak memiliki kewenangan dalam negosiasi kontrak karya Freeport," kata Maroef.


Hal itu dikatakan Maroef untuk menjawab pertanyaan salah satu anggota MKD, Sarifuddin Sudding. Politisi Partai Hanura itu kemudian juga bertanya, "Apakah dalam pertemuan itu etis (Novanto) membicarakan masalah perpanjangan kontrak Freeport".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak etis dan tidak patut," jawab Maroef dengan tegas.

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin saat ini masih terus berlangsung. Maroef menjawab semua pertanyaan dari anggota MKD.

Ini adalah sidang MKD yang kedua kali. Sebelumnya pada Rabu (2/12/2015) kemarin, MKD telah melakukan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu yakni Manteri ESDM Sudirman Said.

Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto karena diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah ke PT Freeport.

(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads