Menurut Maroef yang berhak terlibat negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport adalah pemerintah Indonesia. "(Setya Novanto) Tidak memiliki kewenangan dalam negosiasi kontrak karya Freeport," kata Maroef.
![]() |
Hal itu dikatakan Maroef untuk menjawab pertanyaan salah satu anggota MKD, Sarifuddin Sudding. Politisi Partai Hanura itu kemudian juga bertanya, "Apakah dalam pertemuan itu etis (Novanto) membicarakan masalah perpanjangan kontrak Freeport".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin saat ini masih terus berlangsung. Maroef menjawab semua pertanyaan dari anggota MKD.
Ini adalah sidang MKD yang kedua kali. Sebelumnya pada Rabu (2/12/2015) kemarin, MKD telah melakukan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu yakni Manteri ESDM Sudirman Said.
Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto karena diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah ke PT Freeport.
(imk/erd)