Komnas Perempuan hingga Ombudsman Soroti Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang

Komnas Perempuan hingga Ombudsman Soroti Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 15:47 WIB
Penanganan kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang berlarut-larut. Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas hingga Ombudsman menyoroti kasus tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi/Foto: Tangkapan Layar
Surabaya - Penanganan kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang berlarut-larut. Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas hingga Ombudsman menyoroti kasus tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, kasus itu menimpa santriwati pondok pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang diduga dilakukan MSAT, anak dari pemilik dan pengasuh pondok pesantren tersebut. MSAT juga pengelola sejumlah usaha pesantren.

"Kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren di mana para korban adalah anak didiknya. Serta pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri atau santriwati, dari pondok pesantren tempat para korban mondok," kata Siti, Kamis (6/1/2022).

Dia menyebut, pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban, untuk melakukan pemerkosaan dan pencabulan. Pemerkosaan, pencabulan dilakukan di bawah ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya.

"Faktanya para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor pun telah diberhentikan. Relasi kuasa demikian pula yang mengakibatkan para korban takut melapor dan kekerasan seksual berlangsung dalam kurun waktu lama dan makin meluas terjadi pada santriwati lain," ungkapnya.

Siti menyoroti sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan No LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Namun sudah lebih dari dua tahun, berkas kasusnya baru dinyatakan lengkap.

"Kasus ini memperlihatkan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren. Menunjukkan ruang pendidikan menjadi ruang yang tidak aman bagi siswa," sesalnya.

Sementara Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan, kasus ini berkembang dengan terjadinya tindak penganiayaan hingga ancaman kekerasan. Tindakan ini terjadi pada seorang Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang tergabung dalam Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FSMKS) pada 9 Mei 2021.

"Peristiwa penganiayaan tersebut adalah salah satu akibat dari penundaan berlarut terhadap penanganan kasus kekerasan seksual serta pada ketidakpastian hukum, impunitas pelaku kekerasan seksual, dan risiko pelanggaran hukum yang berkelanjutan," tambah Livia.

Dia menyebut sejak Januari 2020, LPSK telah memberi perlindungan tujuh saksi atau saksi korban untuk kasus kekerasan seksual dan empat saksi atau saksi korban untuk kasus penganiayaan pada saksi.

"Program perlindungan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural, yaitu pendampingan dalam setiap tahapan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi baik untuk kasus kekerasan seksual dan penganiayaan, serta rehabilitasi psikologis untuk kasus penganiayaan," imbuhnya.

Atas kasus ini, Komnas Perempuan, LPSK, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hingga Kompolnas telah melakukan pemantauan. Sinergi ini juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan, perlindungan dan pemulihan korban sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing lembaga.

"Kami mengapresiasi keberanian dan kekukuhan saksi dan atau korban dan pendamping dalam menyuarakan dan mengklaim keadilannya melalui sistem peradilan pidana," tambah Komisioner ORI Dr J Widijantoro.

Dia juga mengapresiasi Polda Jatim yang tak kenal lelah mengumpulkan bukti sesuai petunjuk jaksa dan terbuka untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membuat terang dugaan kekerasan seksual ini.

Widijantoro menyebut, pihaknya merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengimplementasikan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021, tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dalam menuntut kasus ini.

"Kami juga mengapresiasi Kementerian PPA yang memberikan layanan rujukan akhir melalui penyediaan ahli yang membantu terangnya kasus ini, dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung," imbuhnya.

Di kesempatan ini, Ketua Kompolnas RI Irjen Purn Benny Jozua Mamoto mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan DPR RI dan Pemerintah agar segera mengesahkan RUU TPKS.

"Marilah kita sama-sama mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU TPKS, kalau ini bisa segera terwujud awal tahun 2022 ini, ke depan kita semakin optimis bahwa kejahatan kepada perempuan dan anak bisa ditekan, karena payung hukumnya sudah ada," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.