Ketua Kompolnas RI Irjen (Purn) Benny Jozua Mamoto menyebut, database DNA penting dibangun Polri untuk mengungkap pelaku kejahatan. Khususnya kekerasan seksual. Dia juga berkaca pada sejumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia yang sulit diungkap karena sejumlah alasan.
Salah satunya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang, MSAT pada santriwatinya. Benny menyebut, kasus ini membutuhkan penanganan yang memakan waktu karena sejumlah kendala. Benny mengatakan seperti di Amerika, Denmark hingga China, kasus serupa bisa ditangani lebih cepat karena adanya database DNA.
"Kami dari Kompolnas mendorong dan kami mohon kepada Komisioner, Lembaga dan Polisi, marilah kita dukung Polri untuk membangun database DNA. Banyak kasus di luar negeri sampai 10 tahun kemudian bisa terungkap, berkat pembuktian secara saintifik yaitu dengan DNA," kata Benny dalam konferensi pers penanganan kasus kekerasan seksual yang diikuti detikcom di Surabaya, Kamis (6/1/2022).
Benny menambahkan, beberapa korban pelecehan hingga kekerasan seksual biasanya minim saksi. Selain itu, korban juga tak langsung membuat laporan kepada polisi terkait kejadian yang dialaminya. Biasanya korban memiliki berbagai pertimbangan, seperti ketakutan dan traumatis sehingga tak bisa langsung melapor.
"Kalau database DNA sudah terbangun, DNA yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) meskipun sudah berhari-hari, bahkan dalam kondisi tertentu dalam satu tahun, itu masih bisa diambil," tambahnya.
Benny berharap pembangunan database DNA ini segera terealisasi, agar penanganan kasus pencabulan yang memakan waktu lama seperti kasus MSAT, tak terulang lagi. Misalnya dengan alasan minimnya barang bukti yang bisa didapat polisi.
"Mudah-mudahan segera terbentuk database ini. Sehingga nanti ada kejadian, meskipun satu minggu, satu bulan yang lalu, masih dimungkinkan kita mendapatkan identitas dari pelaku," harapnya.
Tak hanya itu, Benny juga mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini seiring dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta agar RUU ini lekas disahkan.
"Marilah kita sama-sama mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU TPKS. Kalau ini bisa segera terwujud awal tahun 2022 ini, ke depan kita semakin optimis bahwa kejahatan kepada perempuan dan anak bisa ditekan, karena payung hukumnya sudah ada," pungkasnya. (sun/bdh)