"Sudah dinyatakan P21," ujar Fathur di Surabaya, Kamis (6/1/2022).
Fathur menambahkan, berkas ini dinyatakan lengkap oleh jaksa sejak Selasa (4/1/2022). Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Trilyulianto juga membenarkan, berkas kasus dugaan pencabulan itu sudah dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, berkas perkara itu sempat dikembalikan beberapa kali karena dinilai kurang lengkap. "Ya P21 sejak tanggal 4 (Januari)," imbuh Hendra.
Usai dinyatakan lengkap, proses hukum yang menjerat anak kiai di Jombang itu akan memasuki tahap dua. Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, belum ada informasi kapan pelimpahan berkas perkara akan dilakukan.
Kasus ini sempat memasuki babak baru, di mana MSAT menggugat Kapolda Jatim. Dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah.
Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Namun, gugatan itu tidak dikabulkan hakim sehingga kasus hukum tetap berjalan. (sun/bdh)