Kanit Reskrim Polsek Ngunut Iptu Andik Prasetyo mengatakan penghentian pentas hiburan itu dilakukan pada Sabu (25/12/2021) malam di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Hiburan tersebut terpaksa dibubarkan karena tidak memiliki izin dan menimbulkan kerumunan massa.
"Benar, tadi malam pukul 20.45 WIB pentas campursari dengan bintang tamu Cak Percil di Selorejo kami hentikan. Karena memang tidak memiliki izin, izinnya itu hajatan dan tidak ada hiburan," kata Andik kepada detikcom, Minggu (26/12/2021).
Menurut Andik, sebelum penyelenggaraan hajatan dan hiburan tersebut pemilik rumah telah mengajukan izin kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Tulungagung. Namun dalam izin itu, pemilik rumah hanya diperkenankan untuk menggelar hajatan khitanan tanpa ada pentas hiburan.
![]() |
"Namun faktanya, yang bersangkutan ini justru menggelar pentas campursari dan dagelan dengan mengundang Cak Percil. Sehingga tadi malam itu banyak warga yang berbondong-bondong ke lokasi," imbuhnya.
Satgas COVID-19 Kecamatan Ngunut yang mengetahui informasi pentas hiburan itu akhirnya mendatangi lokasi dan terpaksa menghentikan kegiatan tersebut. "Perlu diingat saat ini masih dalam masa pandemi. Untuk mengantisipasi kerumunan yang lebih parah akhirnya kami hentikan. Saat itu Cak Percil sudah tampil dua lagu," ujar Andik.
Terkait penghentian hajatan itu, Andik mengaku pemilik rumah cukup kooperatif dan bersedia untuk diberhentikan saat itu juga. Selanjutnya polisi dan Satgas COVID-19 Kecamatan Ngunut telah menyerahkan proses penindakan selanjutnya ke Satgas COVID-19 Kabupaten Tulungagung.
"Selanjutnya ditangani satgas," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda Dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Anindya Putra, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kecamatan Ngunut. Rencananya pihaknya akan mengklarifikasi pemilik hajatan.
"Rencananya Senin besok, pemilik hajatan akan kami panggil ke kantor," kata Astrista. (iwd/iwd)