Balada Dua Pelawak Jatim yang Tertahan di Hong Kong karena Visa

Kaleidoskop 2018

Balada Dua Pelawak Jatim yang Tertahan di Hong Kong karena Visa

Rahma Lillahi Sativa - detikNews
Minggu, 30 Des 2018 10:59 WIB
Foto: Instagram
Surabaya - Dua pelawak Jatim, Yudho Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil) tertahan di Hong Kong. Kabar ini diketahui setelah salah satu istri dari pelawak tersebut mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo untuk meminta bantuan.

Adalah Deni Kristiani, istri dari Cak Percil yang menuliskan surat tersebut. Isinya, Deni meminta pemerintah memperhatikan nasib warganya yang tidak memahami prosedur bekerja di luar negeri. Sang suami diketahui tertahan di Hong Kong setelah diduga manggung atas undangan buruh migran di sana.

Surat itu kemudian diunggah ke akun Facebook milik Gandha Ajisantoso (32), manajer Percil dan Deni yang juga berprofesi sebagai sinden.

"Benar itu surat terbuka saya yang upload di FB. Semua atas dasar persetujuan mbak Deni. Saat ini beliau sedang shock, jadi saya manajernya yang mewakili memberikan konfirmasi," ujar Gandha.


Balada Dua Pelawak Jatim yang Tertahan di Hong Kong karena VisaCak Percil dan Deni. (Foto: Erliana Riady/File)

Menurut kabar dari KJRI di Hong Kong, keduanya digerebek otoritas setempat saat baru akan memulai acara menghibur masyarakat WNI di daerah Tsim Sha Tsui, Minggu (4/2/2018)

Keduanya lalu ditahan di penjara Lai Chi Kok. Mereka didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.

Terkait hal ini, Gandha mengaku tak tahu-menahu soal tawaran pekerjaan tersebut. Menurutnya, sebelum berangkat ke Hong Kong, Percil mengurus sendiri kontraknya.

"Biasanya semua saya yang nangani. Tapi ini teman yang Hong Kong maunya langsung sama Mas Percil. Jadi saya tidak tahu bagaimana tawaran kerjanya, di mana, tarifnya berapa," aku Gandha.

Sepengetahuan Gandha, Percil mendapat undangan dari komunitas pekerja migran di Hong Kong untuk jumpa fans, bukan untuk tampil melawak.

"Tawaran itu datang dari fans Mas Percil untuk ketemu para fansnya di sana. Bukan untuk manggung lho. Saya pikir ya ketemu di taman kota seperti yang biasa mereka lakukan pas libur kerja. Belakangan saya baru tahu dari media kalau itu dikarciskan," bebernya.

Balada Dua Pelawak Jatim yang Tertahan di Hong Kong karena VisaFoto: Instagram


Pada keluarganya, lanjut Gandha, Cak Percil pamit ke Hong Kong bukan untuk manggung. Ia berangkat pada tanggal 2 Februari lalu dijadwalkan jumpa fans pada 4 Februari dan akan balik ke Indonesia pada tanggal 5 Februari.

Tak hanya istri Cak Percil yang kaget, istri Cak Yudho, Wariani (38) juga terkejut dengan kabar yang menimpa suaminya. Ia mengaku memperoleh kabar tentang Cak Yudho dari salah satu fans suaminya yang juga TKI di Hong Kong.

"Kemarin kabar dari fans di Hong Kong kalau suami saya mas Yudo dan mas Deni (Cak Percil), diadili di Hong Kong terkait penyalahgunaan visa. Terus kakak suami saya cari informasi ternyata betul kok ramai istri Cak Percil kirim surat ke presiden yang viral di medsos," ujarnya.

Setahu warga Dusun Jurug, Desa Dumplengan Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi itu, suaminya baru kali ini bermasalah dengan visa. Cak Yudho memang kerap mendapatkan tawaran manggung hingga ke luar negeri, terutama Hong Kong namun tak pernah menemui masalah.

"Sebelumnya juga sering manggung ke Hong Kong juga lancar tidak pernah kejadian seperti ini. Saya berharap masalah ini segera selesai," ucapnya.

Balada Dua Pelawak Jatim yang Tertahan di Hong Kong karena VisaIstri Cak Yudho. (Foto: Sugeng Harianto/File)


KJRI di Hong Kong menyatakan keduanya dihukum 6 minggu penjara dengan masa percobaan 18 bulan. Mulanya Cak Percil dan Cak Yudho terancam hukuman hingga 2 tahun penjara, namun berkat bantuan dari KJRI Hong Kong, keduanya divonis ringan.

UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.

Jika datang ke sebuah acara dan menerima bayaran, orang yang bersangkutan tak cukup hanya berbekal visa turis, tetapi harus mengajukan visa hiburan kepada Imigrasi Hong Kong.

Untuk mendapatkan visa hiburan, orang yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong serta membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.

Sementara itu, visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong.

Balada Dua Pelawak Jatim yang Tertahan di Hong Kong karena VisaSelfie Cak Yudho dan Cak Percil dalam perjalanan pulang ke tanah air. (Foto: Istimewa)


Sedangkan menurut penjelasan juru bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), pengundang Cak Yudho dan Cak Percil bukanlah organisasi yang terdaftar dalam jaringan mereka.

"Ya, jadi penyelenggaranya sebuah kelompok, kelompok buruh migran cuma bukan kelompok yang terdaftar," kata Juru bicara JBMI Eni Lestari Andayani.

Menurut Eni, ada 150an organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong. Namun hanya sekitar 10-15% saja yang terdaftar. "Karena memang untuk registrasi ke pemerintahan Hong Kong itu kan susah, harus ada alamat kantor dan sebagainya," terangnya.


Cak Yudho dan Cak Percil akhirnya diperbolehkan kembali ke tanah air pada tanggal 8 Maret 2018. Dua pelawak dari grup 'Guyon Maton' itu mengaku banyak mendapat hikmah dari kejadian tersebut, terutama dalam hal berhati-hati mengambil tawaran pekerjaan.

"Hikmah yang paling inti adalah harus lebih hati-hati. Lebih teliti kalau kita mau ke negeri orang dan harus lewat prosedur yang benar," kata Cak Yudho.

Meski begitu dirinya tidak kapok jika ada tawaran melawak lagi ke luar negeri. "Kalau buat pentas kita tidak kapok. Tapi kalau di penjara kapok," jelas Cak Yudho dengan tersenyum.


Simak Juga 'Konjen RI Akui Sulit Bebaskan 2 Pelawak di Hong Kong':

[Gambas:Video 20detik]


(lll/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.