Mantan Dirut PDAM Tulungagung Ditahan di Kasus Korupsi Proyek Jaringan Pipa

Adhar Muttaqien - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 15:06 WIB
Mantan Dirut PDAM Tulungagung jadi tersangka dan ditahan (Foto: Adhar Muttaqien)
Tulungagung -

Kejari Tulungagung menahan Haryono, mantan direktur PDAM Tirta Cahya Agung. Haryono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa, pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Usai menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung, tersangka Haryono langsung dilakukan penahanan. Tersangka keluar dari kejaksaan dengan memakai rompi tersangka berwarna kuning pada pukul 12.35 WIB. Yang bersangkutan digiring menuju mobil kejaksaan dengan pengawalan dari kepolisian dan jaksa, untuk ditahan di Surabaya.

"Tersangka H kami tahan dan kami titipkan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I B Surabaya pada Kejati Jatim," kata Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, Rabu (22/12/2021).

Menurut Agung, proses pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dari tim penyidik dinyatakan telah lengkap atau P21. Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti itu membutuhkan waktu sekitar tiga jam, sebab yang bersangkutan harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan hingga tes antigen COVID-19.

Mantan Dirut PDAM Tulungagung jadi tersangka (Foto: Adhar Muttaqien)

Agung mengatakan dalam tahap dua hari ini, tersangka Haryono berinisiatif untuk menitipkan uang tunai Rp 120 juta kepada JPU sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

"Uang itu langsung kami simpan ke rekening penitipan perkara di Bank Mandiri. Inisiatif dari tersangka tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dari majelis hakim maupun jaksa, yang mana H sudah punya inisiatif mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara," jelasnya.

Kasi Intelijen menambahkan proses penahanan terhadap mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan. Rencananya Kamis besok tim JPU akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk dilakukan proses persidangan.

"Tersangka kami tahan di Surabaya dengan pertimbangan untuk mempermudah proses sidang, karena kalau perkara korupsi sidangnya di Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Agung.




(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork