Mantan Dirut PDAM Tulungagung Ditahan di Kasus Korupsi Proyek Jaringan Pipa

Mantan Dirut PDAM Tulungagung Ditahan di Kasus Korupsi Proyek Jaringan Pipa

Adhar Muttaqien - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 15:06 WIB
mantan dirut pdam tulungagung jadi tersangka
Mantan Dirut PDAM Tulungagung jadi tersangka dan ditahan (Foto: Adhar Muttaqien)
Tulungagung -

Kejari Tulungagung menahan Haryono, mantan direktur PDAM Tirta Cahya Agung. Haryono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa, pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Usai menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung, tersangka Haryono langsung dilakukan penahanan. Tersangka keluar dari kejaksaan dengan memakai rompi tersangka berwarna kuning pada pukul 12.35 WIB. Yang bersangkutan digiring menuju mobil kejaksaan dengan pengawalan dari kepolisian dan jaksa, untuk ditahan di Surabaya.

"Tersangka H kami tahan dan kami titipkan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I B Surabaya pada Kejati Jatim," kata Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, Rabu (22/12/2021).

Menurut Agung, proses pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dari tim penyidik dinyatakan telah lengkap atau P21. Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti itu membutuhkan waktu sekitar tiga jam, sebab yang bersangkutan harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan hingga tes antigen COVID-19.

mantan dirut pdam tulungagung jadi tersangkaMantan Dirut PDAM Tulungagung jadi tersangka (Foto: Adhar Muttaqien)

Agung mengatakan dalam tahap dua hari ini, tersangka Haryono berinisiatif untuk menitipkan uang tunai Rp 120 juta kepada JPU sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

"Uang itu langsung kami simpan ke rekening penitipan perkara di Bank Mandiri. Inisiatif dari tersangka tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dari majelis hakim maupun jaksa, yang mana H sudah punya inisiatif mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara," jelasnya.

Kasi Intelijen menambahkan proses penahanan terhadap mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan. Rencananya Kamis besok tim JPU akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk dilakukan proses persidangan.

"Tersangka kami tahan di Surabaya dengan pertimbangan untuk mempermudah proses sidang, karena kalau perkara korupsi sidangnya di Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Agung.

Kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa PDAM pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut terjadi pada tahun 2016-2018. Proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga banyak terjadi penyimpanan.

Salah satu modus yang digunakan oleh tersangka beragam, mulai dari pekerjaan fiktif hingga pinjam pakai perusahaan jasa kontraktor sebagai pelengkap administrasi. Padahal faktanya proyek dikerjakan oleh orang dalam PDAM.

Sedangkan dari pemeriksaan lapangan, tim kejaksaan banyak menemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta di lapangan. Tidak hanya itu, tersangka diduga telah memecah paket proyek bernilai besar menjadi kecil, sehingga bisa dikerjakan tanpa melalui tahap lelang.

Agung Tri Radityo menambahkan, dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus yang menjerat Haryono diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 478 juta. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Kuasa Hukum Haryono, Mohammad Chairil Utama, mengaku tidak menyangka jika kejaksaan akan menahan kliennya. Pihaknya berpendapat selama menjalani proses penyidikan Haryono cukup kooperatif.

"Saya tidak menyangka pihak kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan . Ya tentu ini hal yang harus kami terima penahanannya, karena ini sudah P21 untuk pelimpahan ke JPU. Tinggal menunggu proses selanjutnya, karena nantinya akan di sidang," kata M Chairil Utama.

Dijelaskan dalam perkara dugaan korupsi tersebut kliennya merasa tidak bersalah. Pihaknya akan berusaha membuktikan keyakinan kliennya tersebut di persidangan.

Chairil mengaku bisa memastikan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak, karena masih akan dikonsultasikan ke pihak keluarga.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.