Mantan Direktur PDAM Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Pipa

Mantan Direktur PDAM Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Pipa

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 13:07 WIB
Kejari Tulungagung menetapkan mantan Direktur PDAM setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa. Proyek itu dalam program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kejari Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin/detikcom
Tulungagung -

Kejari Tulungagung menetapkan mantan Direktur PDAM setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa. Proyek itu dalam program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka H merupakan mantan Direktur PDAM Tulungagung periode 2016-2018. Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Penetapan tersangka kami lakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat atas kasus dugaan korupsi ini. Saat ini tersangka belum kami lakukan penahanan," kata Agung, Rabu (22/9/2021).

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari proyek jaringan pipa untuk program masyarakat berpenghasilan rendah pada periode 2016-2018. Namun pada pelaksanaannya, proyek bernilai miliaran Rupiah itu diduga banyak terjadi penyimpangan.

Menurut Agung, modus yang digunakan tersangka beragam. Mulai dari pekerjaan fiktif, hingga pinjam pakai bendera perusahaan rekanan untuk proses pengerjaan proyek.

"Proyek MBR itu seharusnya dikerjakan oleh rekanan, namun yang mengerjakan ternyata orang PDAM sendiri," ujarnya.

Untuk mengakali mekanisme itu, pihak PDAM Tulungagung meminjam salah satu perusahaan kontraktor untuk persyaratan administrasi.

Modus itu terbongkar secara jelas setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan yang dipakai PDAM. "Proyek itu memang kontraktual, tapi CV yang dikontrak tidak pernah mengerjakan. Perusahaan dia hanya dipinjam benderanya saja," jelas Agung.

Lihat juga video 'Sedihnya Walkot Makassar, Dividen PDAM Berkurang-Pegawai Membludak':

[Gambas:Video 20detik]



Tak hanya itu, dari penyidikan yang dilakukan kejaksaan, pelaksanaan proyek MBR tersebut juga tidak sesuai dengan laporan. Kata Agung, jika dilihat dari nilainya, proyek jaringan pipa itu seharusnya dikerjakan melalui mekanisme lelang. Namun yang terjadi proyek dipecah menjadi beberapa bagian, sehingga nominalnya menjadi lebih kecil dan bisa dilakukan penunjukan langsung, tanpa melalui mekanisme lelang.

"Totalnya itu ada 18 titik, untuk satu titik nilainya bervariasi. Ada yang Rp 100 juta, Rp 125 juta, hingga Rp 160 juta. Karena nilainya di bawah Rp 200 juga maka tidak dilelang," imbuhnya.

Saat ini Kejari Tulungagung masih menunggu hasil audit kerugian keuangan, yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

"Untuk sementara kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Yang bersangkutan cukup kooperatif. Namun tidak menutup kemungkinan untuk ditahan jika dirasa perlu, guna memperlancar penyidikan," kata Agung.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.