5 Fakta Kasus Stella di Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan Kini Bebas

5 Fakta Kasus Stella di Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan Kini Bebas

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 11:21 WIB
Stella Monica Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan Divonis Bebas
Sidang vonis Stella di PN Surabaya (Foto file: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya -

Stella Monica Hendrawan kini bisa bernafas lega. Tangis bahagia Stella pecah usai divonis bebas oleh hakim pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai Stella tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya.

"Membebaskan Stella Monica Hendrawan dari dakwaan umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata Ketua Hakim Supriyadi saat membacakan amar putusan di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (14/12/2021).

Berikut fakta-fakta soal kasus Stella:

1. Dituntut Gegara Curhat di Medsos
Kasus Stella ini bermula gegara curhatannya pada Desember 2019. Saat itu, dia mengeluhkan layanan Klinik L'VIORS yang tak sesuai harapannya melalui postingan di media sosial, Instagram.

Tak terima dengan postingan Stella, pihak L'VIORS kemudian mengirim somasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.

Namun permintaan itu, dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella sendiri telah berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun pihak L'VIORS meminta menghapusnya.

Dianggap tidak merespon somasi, pada tanggal 7 Oktober 2020, tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menetapkan Stella sebagai tersangka. Berkas Stella kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021.

Dalam sidang perdananya itu, Stella didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan kemudian pada sidang tuntutan 21 Oktober, jaksa menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Simak juga 'Momen Sujud Syukur Valencya Usai Divonis Bebas di Kasus 'Omeli Suami Mabuk'':

[Gambas:Video 20detik]



2. Stella Didukung Ribuan Petisi

Ribuan orang menandatangani petisi 'Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen'. Petisi itu muncul usai Stella dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan oleh jaksa. Stella dinilai telah mencemarkan nama baik Klinik L'VIORS Surabaya.

Petisi itu ditulis oleh Eni, ibu Stella dan diinisiasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net).

"Nama saya Ibu Eni, ibu dari Stella Monica. Belum lama ini, anak perempuan saya dituntut ibu Jaksa Rista Erna Soelistiowati SH dan ibu Farida Hariani SH MH dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 10 juta, subsider 2 bulan penjara karena diduga mencemarkan nama baik klinik kecantikan ternama di Surabaya," tulis Eni dalam petisi dikutip detikcom, Senin (1/11/2021).

"Terus terang saya sedih. Ibu mana yang tega melihat wajah anaknya hancur dan menjadi omongan orang-orang, lalu kini duduk jadi terdakwa di kursi pesakitan?," Imbuh Eni.

3. Stella Sempat Alami Gangguan Psikis

Dalam sidang pembelaannya pada tanggal 28 Oktober, Stella mengaku telah mengalami gangguan psikis dan berobat ke psikiater akibat kasus yang menjeratnya. Ia juga harus kehilangan pekerjaannya karena harus bolak-balik mengikuti sidang secara langsung.

Tak hanya itu, Stella juga mengaku jika wajahnya 'hancur'. Hal ini ia ketahui setelah pindah ke klinik dan dokter yang baru. Pengakuan Stella itu dibeberkan dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Oktober 2021 lalu.

"Sebelum pindah, saya sempat rehat sekitar 2 bulanan karena stress akan kondisi wajah saya yang sudah menyerupai monster buruk rupa sampai saya merasa siap untuk berobat kembali," papar Stella, Senin (1/11/2021).

"Di klinik yang baru dengan dokter yang baru, wajah saya dicek dan dokter tersebut mendiagnosa bahwa wajah saya ini pembuluh darahnya sudah melebar kemana-mana sangat berantakan pula, kulit saya sangat tipis bahkan pori-pori saya sangat besar yang penyebab utamanya adalah ketergantungan cream racikan dokter dan mungkin adanya indikasi kesalahan dalam penindakan wajah. Karena sangat tidak masuk akal bila sudah dilakukan tindakan laser untuk bekas jerawat tetapi malah muncul jerawat-jerawat baru yang lebih parah dan ganas," imbuhnya.

4. Klinik Kecantikan Buka Suara

Klinik L'viors Surabaya buka suara terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Stella Monica Hendrawan. L'viors menegaskan, apa yang disampaikan Stella di persidangan dan ke media tidak benar.

Medical Director L'viors, dr Irene Christilia Lee mengaku sepakat dengan hak konsumen membela diri. Namun pihaknya juga berhak membela diri jika mendapatkan fitnah atau tuduhan, yang tidak berdasar dari Stella.

"Konsumen itu berhak membela diri. Itu saya setuju. Tapi kami sebagai bagian dari L'viors, kami ditindas seperti ini, kami ini kan makan dari L'viors juga kan. Kelangsungan hidup kami juga dari L'viors," ujar Irene kepada detikcom, Rabu (3/11/2021).

"Ya kita juga berhak membela diri kita. Masak sih kita difitnah kita diam saja. Untuk masyarakat sebenarnya kita gak mau buka. Sudah lah angin lalu lewat saja. Tapi semakin ke sini pemberitaannya semakin gak karu-karuan. Akhirnya kita ya memakai hak bicara kita untuk membela kita sendiri," imbuhnya.

5. Stella Dinyatakan Bebas

Setelah dinyatakan bebas, Stella langsung dipeluk ibunya yang juga hadir. Suasana haru bercampur bahagia pun terjadi di sini.

"Puji Tuhan saya dinyatakan bebas. Dan terima kasih hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan saya sudah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik ataupun penghinaan kepada Klinik L'Viors," ucap Stella.

Hampir 2 tahun Stella harus menghadapi kasus yang menjeratnya itu. Usai dinyatakan bebas, Stella terus menangis kemudian keluar ruang sidang dan menemui massa pendukungnya di luar PN Surabaya. Mereka sengaja hadir untuk mendampingi Stella saat sidang dengan agenda pembacaan vonis sejak siang.

Di atas mobil komando, Stella mengaku bersyukur bisa lolos dari kasus kriminalisasi yang dihadapi. Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya dan majelis hakim PN Surabaya yang telah berlaku adil kepada dirinya.

"Terima kasih teman-teman semua, saya percaya bahwa hakim mempunyai hati nurani dan keadilan untuk saya dan dikriminalisasi sudah hampir dua tahun oleh Klinik L'Viors," ujar Stella saat memberikan sambutan kepada pendukungnya.

Halaman 2 dari 3
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.