Polisi memanggil 8 orang pelapor pelanggaran HAM, di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/11/2021). Pemanggilan ini sesuai dengan surat yang dilayangkan tim penyidik Unit Tipikor Polresta Banyuwangi tertanggal hari ini.
"Ya, hari ini kita diundang Polresta Banyuwangi, untuk dimintai klarifikasi," kata Halili Abdul Ghany, Jubir Koordinator Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC) Banyuwangi kepada wartawan.
Kepada penyidik, lanjut dia, dijabarkan kronologi sekaligus para pihak yang disinyalir terlibat dalam perjalanan program air bersih di Desa Sumberagung. Baik program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, maupun program air bersih sebelumnya. Yakni di lingkungan Pancer.
Program air bersih Pancer, telah dibatalkan lantaran muncul penolakan dari sekelompok masyarakat. Begitu pula dengan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, juga harus terhenti karena ditolak kalangan warga yang disinyalir sama. Yakni dari masyarakat lingkungan Pancer.
Sementara perangkat Desa Sumberagung beserta jajaran Forpimka Pesanggaran, dikabarkan lebih condong terhadap kelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap program air bersih. Termasuk dalam pelaksanaan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah. Meskipun massa yang menolak adalah warga lingkungan Pancer, alias bukan warga Rowo Rejo atau pun Pulau Merah.
(fat/fat)