Pelapor Pelanggaran HAM di Pesanggaran Banyuwangi Dipanggil Polisi

Pelapor Pelanggaran HAM di Pesanggaran Banyuwangi Dipanggil Polisi

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 20:00 WIB
Pelapor Pelanggaran HAM di Pesanggaran Banyuwangi Dipanggil Polisi
(Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Melalui unit tipikor, polisi memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.

Polisi memanggil 8 orang pelapor pelanggaran HAM, di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/11/2021). Pemanggilan ini sesuai dengan surat yang dilayangkan tim penyidik Unit Tipikor Polresta Banyuwangi tertanggal hari ini.

"Ya, hari ini kita diundang Polresta Banyuwangi, untuk dimintai klarifikasi," kata Halili Abdul Ghany, Jubir Koordinator Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC) Banyuwangi kepada wartawan.

Kepada penyidik, lanjut dia, dijabarkan kronologi sekaligus para pihak yang disinyalir terlibat dalam perjalanan program air bersih di Desa Sumberagung. Baik program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, maupun program air bersih sebelumnya. Yakni di lingkungan Pancer.

Program air bersih Pancer, telah dibatalkan lantaran muncul penolakan dari sekelompok masyarakat. Begitu pula dengan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, juga harus terhenti karena ditolak kalangan warga yang disinyalir sama. Yakni dari masyarakat lingkungan Pancer.

Sementara perangkat Desa Sumberagung beserta jajaran Forpimka Pesanggaran, dikabarkan lebih condong terhadap kelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap program air bersih. Termasuk dalam pelaksanaan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah. Meskipun massa yang menolak adalah warga lingkungan Pancer, alias bukan warga Rowo Rejo atau pun Pulau Merah.

"Jika Kades, Kadus dan Camat memfasilitasi sekelompok warga yang menolak program air bersih, ini harus dipertanyakan!," tegasnya.

Menurut Halili, air bersih merupakan hak dasar setiap individu. Hak Asasi Manusia setiap warga sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sementara, salah satu tugas wajib pejabat pemerintahan adalah memegang teguh, mengamalkan dan melaksanakan UUD 1945.

"Maka patut diduga terdapat pelanggaran HAM dalam polemik ini," ungkap Halili.

Kepada kepolisian, para pelapor juga menyampaikan adanya indikasi provokasi memicu gerakan penolakan. Karena didapati oknum berinisial ZA, asal Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, yang sering terlihat berada dalam rombongan massa tolak program air bersih.

"Untuk itu, demi terpenuhinya penghidupan yang layak dengan ketersediaan air bersih untuk masyarakat di Pancer, Rowo Rejo dan Pulau Merah, kami berharap kepolisian bisa segera memanggil para pihak terkait," cetusnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil uji ilmiah laboratorium yang dilakukan BPBD Banyuwangi, ditemukan fakta bahwa kualitas air sumur yang digunakan warga Roworejo, Pulau Merah, maupun Pancer untuk keperluan sehari-hari memiliki kualitas jelek. Air berwarna keruh, rasanya asin dan lainnya. Alias tidak layak untuk dikonsumsi.

Namun sayang, harapan warga untuk memperoleh air bersih secara permanen melalui pengeboran sumur air bersih digagalkan sejumlah oknum mulai dari provokator dan pejabat pemerintahan setempat dengan dalih adanya penolakan dari sebagian warga.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.