Untuk Warga Jombang, Jangan Ragu Laporkan Oknum Polisi 'Nakal'

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 15:45 WIB
Kapolres Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jombang - Polres Jombang membuka lebar-lebar pintu pengaduan dari masyarakat terkait oknum polisi yang melanggar aturan. Sejauh ini sudah ada tiga anggota korps Bhayangkara yang dihukum di Kota Santri lantaran melanggar disiplin.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya telah melaksanakan arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait tindakan tegas dan cepat terhadap anggota polisi yang melanggar aturan.

"Provos kami perintahkan apabila ada pengaduan masyarakat agar segera melakukan upaya penyelesaian sesuai SOP. Kalau anggota salah pasti kami tindak tegas," kata Agung kepada detikcom, Selasa (26/10/2021).

Selama menjabat Kapolres Jombang, lanjut Agung, pihaknya telah menindak tegas 3 polisi yang melanggar aturan. Salah satunya perwira polisi AKP G yang saat itu menjabat Kanit Binmas Polsek Ploso, Jombang.

G melakukan pungli terhadap seorang pelanggar lalu lintas di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan. Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang pada Senin (31/5).

"Contohnya anggota yang melakukan pungli di Kabuh saya mutasi, tidak kami beri jabatan, kami tempatkan di sel khusus, serta meminta maaf kepada masyarakat," terangnya.


(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork