Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebut speaker aktif tersebut dikirim ke lapas melalui jasa ekspedisi. Paket itu ditujukan untuk nama yang tidak dikenal. Saat ditelusuri, tidak ada nama pegawai maupun napi dengan nama tersebut.
Namun, paket tersebut diterima seorang napi yang menjadi tahanan pendamping berinisial DD. Napi kasus pencurian itu langsung ditegur Kasi Keamanan dan Ketertiban Nurcahyo Wicaksono. Pria yang akrab disapa Cahyo itu lalu menanyakan peruntukannya. DD menjawab bahwa paket tersebut untuk napi berinisial RZ yang ditempatkan pada Blok C.
"Sesuai SOP yang berlaku, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk, sehingga petugas melakukan penggeledahan barang tersebut," kata Krismono dalam keterangan persnya, Minggu (17/10/2021).
Informasi yang dihimpun sekilas tidak ada yang aneh dalam speaker tersebut. Barang baru lengkap dengan kardus yang masih kinyis-kinyis. Petugas pun mengeluarkan satu per satu barang yang ada dalam paket tersebut. Namun petugas mencurigai subwofer.
(fat/fat)