Kasus Obat Aborsi Belum Tuntas, Dianus Pionam Jadi Tersangka TPPU Rp 531 M

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 18:15 WIB
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Kasus perdagangan obat aborsi jenis cytotec di Mojokerto yang menjerat Dianus Pionam alias Awi (55), sampai saat ini belum tuntas. Kini ia juga menghadapi kasus TPPU senilai Rp 531 miliar, yang sedang ditangani Bareskrim bersama PPATK.

Kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak mempunyai izin edar itu ditangani Satreskrim Polres Mojokerto awal 2021. Polisi membongkar sindikat perdagangan cytotec dengan lebih dulu meringkus 7 tersangka pada Senin (22/2) malam hingga Minggu (28/2) dini hari.

Usut punya usut, ternyata obat aborsi tersebut bersumber dari Dianus alias Awi, warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pria kelahiran Singkawang, Kalbar 8 September 1966 ini diduga membeli cytotec melalui rekan-rekannya di luar negeri.

Dianus menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021. Hari itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan cytotec. Ia tidak ditahan lantaran mempunyai komorbid diabetes dan darah tinggi sehingga rentan terinfeksi COVID-19.

Setelah menuntaskan penyidikan, polisi melimpahkan perkara yang menjerat Dianus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Jaksa baru menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Juni 2021.

"Dia (Dianus) kami tahan di Mojokerto sejak 16 Juni 2021. Saat ini dia menjadi tahanan pengadilan karena dalam proses persidangan," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Jumat (17/9/2021).

Selama ini Dianus berada di Mojokerto karena menjalani penahanan oleh jaksa, dilanjutkan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Adapun barang bukti dari perkara Dianus berupa 200 strip atau 2.400 butir cytotec, 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA.

"Sesuai barang bukti yang ada 200 strip yang disita dari tersangka lain. Yang disita dari Dianus sendiri hanya 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA," terang Ivan.


(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork