Kasus Obat Aborsi Belum Tuntas, Dianus Pionam Jadi Tersangka TPPU Rp 531 M

Kasus Obat Aborsi Belum Tuntas, Dianus Pionam Jadi Tersangka TPPU Rp 531 M

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 18:15 WIB
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Kasus perdagangan obat aborsi jenis cytotec di Mojokerto yang menjerat Dianus Pionam alias Awi (55), sampai saat ini belum tuntas. Kini ia juga menghadapi kasus TPPU senilai Rp 531 miliar, yang sedang ditangani Bareskrim bersama PPATK.

Kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak mempunyai izin edar itu ditangani Satreskrim Polres Mojokerto awal 2021. Polisi membongkar sindikat perdagangan cytotec dengan lebih dulu meringkus 7 tersangka pada Senin (22/2) malam hingga Minggu (28/2) dini hari.

Usut punya usut, ternyata obat aborsi tersebut bersumber dari Dianus alias Awi, warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pria kelahiran Singkawang, Kalbar 8 September 1966 ini diduga membeli cytotec melalui rekan-rekannya di luar negeri.

Dianus menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021. Hari itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan cytotec. Ia tidak ditahan lantaran mempunyai komorbid diabetes dan darah tinggi sehingga rentan terinfeksi COVID-19.

Setelah menuntaskan penyidikan, polisi melimpahkan perkara yang menjerat Dianus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Jaksa baru menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Juni 2021.

"Dia (Dianus) kami tahan di Mojokerto sejak 16 Juni 2021. Saat ini dia menjadi tahanan pengadilan karena dalam proses persidangan," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Jumat (17/9/2021).

Selama ini Dianus berada di Mojokerto karena menjalani penahanan oleh jaksa, dilanjutkan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Adapun barang bukti dari perkara Dianus berupa 200 strip atau 2.400 butir cytotec, 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA.

"Sesuai barang bukti yang ada 200 strip yang disita dari tersangka lain. Yang disita dari Dianus sendiri hanya 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA," terang Ivan.

Ia menjelaskan, Dianus didakwa dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hingga kini persidangan Dianus belum selesai. "Persidangan pada tahap keterangan saksi ahli," terangnya.

Meski kasusnya di Mojokerto belum tuntas, Dianus sudah harus menghadapi kasus baru yang sedang ditangani tim gabungan Bareskrim dengan PPATK. Yakni TPPU senilai Rp 531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik tersangka.

Tersangka memesan obat-obatan dari luar negeri. Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama penerima Awi/Flora Pharmacy.

Dianus menggunakan kurir untuk distribusi obat ke pembeli di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya. Ia mendapatkan keuntungan 10-15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.