Ini Sosok Dianus Pionam, Tersangka TPPU Rp 531 M Hasil Jual Obat Ilegal

Ini Sosok Dianus Pionam, Tersangka TPPU Rp 531 M Hasil Jual Obat Ilegal

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 17:31 WIB
Dianus Pionam alias Awi (55) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut hasil perdagangan obat secara ilegal.
Dianus Pionam alias Awi (55)/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto -

Dianus Pionam alias Awi (55) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut hasil perdagangan obat ilegal.

Sebelum itu, ia lebih dulu terjerat kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat aborsi jenis cytotec di Mojokerto. Seperti apa sosoknya?

Dianus lahir di Singkawang, Kalbar pada 8 September 1966. Ia tercatat sebagai warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sarjana Ekonomi Manajemen ini putra dari pasangan Yandi Pionam dan Theresia Liowanto. Dianus menggeluti perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Termasuk memperjualbelikan cytotec, obat penggugur kandungan.

"Menurut keterangan dia adalah pedagang obat," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada detikcom, Jumat (17/9/2021).

Bisnis hitam Dianus terendus Satreskrim Polres Mojokerto dalam pengembangan kasus aborsi pada awal 2021. Saat itu, Nungki Merinda Sari (25), warga Kecamatan Pare, Kediri menggugurkan kandungannya yang baru berusia 4 bulan menggunakan pil cytotec pada 8-9 Januari 2021.

Nungki diringkus di tempat kosnya di Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Kamis (18/2). Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli cytotec dari Zulmi Auliya (33), warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Mereka berkenalan melalui Facebook.

Berkat pengakuan Nungki, Polres Mojokerto menggulung sindikat perdagangan obat aborsi lintas provinsi. Penangkapan 7 anggota sindikat ini berlangsung Senin (22/2) malam hingga Minggu (28/2) dini hari.

Mereka adalah Zulmi Auliya (33) warga Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Mochammad Ardian (20) dan Rohman (39) warga Matraman, Jakarta Timur dan Suparno (49) warga Kecamatan Klampis, Brebes, Jateng.

Petugas juga meringkus Supardi (53) warga Pasar Rebo Jakarta Timur, Ernawati (50) warga Duren Sawit Jakarta Timur, serta Jong Fuk Liong alias Jon (43), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lihat juga Video: Bareskrim Ungkap TTPU Obat Ilegal, Sita Rp 531 Miliar

[Gambas:Video 20detik]