"Total yang terjaring 13 orang dan 1 orang pengelola," terang Kepala Linmas Pemkot Surabaya Irvan Widyanto kepada detikcom, Minggu (12/9/2021).
Penggerebekan dilakukan setelah petugas gabungan dari polisi, Satpol PP dan Linmas mendapat info dari tim protokol kesehatan (prokes). Saat di Arjuna Club, petugas kemudian mencurigai adanya aktivitas di tempat karaoke.
"Setelah dilakukan penyisiran, hasil pantauan tim prokes untuk kondisi tempat hiburan umum diduga sedang beroperasi karena AC dan listrik menyala," tutur Irvan.
Akibat pelanggaran itu, pintu tempat karaoke itu langsung disegel. Sedangkan total 13 orang yang terjaring langsung diamankan dan didata.
"Kita lakukan BAP dan penyegelan pintu Arjuna Club. 13 orang yang kami amankan langsung kami bawa.
Menurut Irvan, selain diamankan, 13 orang terjaring juga dilakukan tes swab. Adapun hasilnya negatif semua.
"Usai didata dan di-BAP 13 orang yang terjaring kemudian dilakukan tes swab," tandas Irvan.
Sebelumnya pada Sabtu (4/9), sebuah tempat karaoke juga digerebek. Tempat karaoke itu juga nekat buka saat PPKM dengan berkedok sebuah depot.
Turut diamankan pula 22 karyawan dan 11 pengunjung yang berada di lokasi. Mereka di bawa ke kantor Satpol PP. Tempat karaoke itu didenda Rp 5 juta sementara pengunjung didenda Rp 150 ribu.
(iwd/iwd)