Istri Mantan Hakim Ini Demo Tunggal Soal Dugaan Rekayasa Pensiun Dini Suami

Istri Mantan Hakim Ini Demo Tunggal Soal Dugaan Rekayasa Pensiun Dini Suami

Suparno - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 17:16 WIB
istri mantan hakim pn sidoarjo demo tunggal
Satiyem aksi demo tunggal soal dugaan rekayasan pensiun dini suaminya (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Seorang istri mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan aksi demo tunggal. Aksi tersebut dilatarbelakangi dugaan rekayasa pensiun dini yang menimpa suaminya.

Satiyem, istri Ridwantoro, mantan hakim PN Sidoarjo ini beraksi di rumahnya di kawasan Gedangan dan di PN Sidoarjo Jalan Agung Soeprapto. Di rumahnya, Satiyem membentangkan dan menempel banner tentang pensiun dini yang menimpa suaminya.

"Paksa Hakim Pensiun Dini, Ketua Mahkamah Agung Sukses Bebaskan Bandar Besar Narkoba," isi banner tersebut.

Begitu juga di PN Sidoarjo, ibu empat anak tersebut menyebarkan puluhan pamflet dengan kalimat serupa kepada pegawai dan pengunjung PN Sidoarjo.

istri mantan hakim pn sidoarjo demo tunggalIstri mantan hakim PN Sidoarjo demo tunggal (Foto: Suparno)

"Tuntutan saya seperti yang tertuang dalam tulisan," kata Satiyem kepada wartawan di PN Sidoarjo, Rabu (8/9/2021).

Satiyem menjelaskan suaminya memang ingin pensiun dini, namun menurutnya yang terjadi adalah rekayasa. Menurut Satiyem, suaminya mengajukan pensiun dini yang suratnya diajukan pada akhir tahun 2020 lalu.

"Bapak mengajukan pensiun dini pada 1 Desember 2022. Sehingga seharusnya sebelum waktunya, bapak masih berdinas. Tiba-tiba pada 30 Februari 2021, bapak menerima Keppres yang isinya diberhentikan secara surut pada 1 Februari 2021," jelas Satiyem.

Lihat juga Video: Cerita Babah Alun Soal 30% Pegawainya Pensiun Dini Awal Pandemi

[Gambas:Video 20detik]



Padahal, lanjut Satiyem, pada 15 Februari 2021 dan 3 Maret 2021, adalah jadwal Pak Ridwan mengadili kasus gembong narkoba jaringan internasional.

"Lha ini kalau pak Ridwan dipaksa pensiun 1 Februari 2021, putusan persidangan tersebut kan batal demi hukum.Gembong narkoba kan jadi bebas," terang Satiyem.

Satiyem pernah menggugat hal tersebut ke PTUN Surabaya namun gagal. Dia mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara.

"Kemanapun akan saya buru. Lek perlu demo nang ngarep istana. Dewekan (sendirian)," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Moh Muchlis membenarkan Satiyem telah mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. "Yang digugat adalah presiden, ketua Mahkamah Agung, Dirjen Peradilan Umum dan ketua PN Sidoarjo. Sudah diputuskan. Gugatannya tidak bisa diterima," kata Muchlis.

Muchlis menjelaskan setelah batas waktu yang diatur UU, penggugat tidak mengajukan upaya hukum. "Sehingga putusan tersebut sudah inkracht sekitar seminggu yang lalu. SK dari presiden sudah turun, lalu SK dari Sekretaris MA juga turun terkait pensiun pegawai negerinya," lanjutnya.

Menurut Muchlis, saat itu yang bersangkutan mengajukan permohonan pensiun dini namun tidak dicantumkan waktunya. "Nah berkas tersebut sudah dikirimkan ke Dirjen Peradilan Umum. Ternyata revisinya ia susulkan, minta pensiun pada 1 Desember 2022. Berkas sudah saya teruskan," tandas Muklis.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.