Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif dan dua hakim anggota, Teguh dan Afandi sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Yakni oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo. Mereka adalah Wahyu Dwi Prasetyo, Widodo Utomo, Betty Retnosari dan Guntur Arif.
Hakim memanggil terdakwa Guntual Laremba dan Tutik Rahayu untuk duduk di kursi persidangan. Saat di ruang sidang, 2 terdakwa tidak diizinkan memakai baju toga.
Majelis hakim beralasan, yang diperbolehkan memakai baju toga saat sidang hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum. Menanggapi permintaan tersebut, Guntual bersama istrinya keberatan. Sehingga sempat adu argumen antara terdakwa dan hakim.
Kemudian kedua terdakwa sempat berunding dengan penasihat hukum. Selanjutnya Tutik melepas baju toganya. Namun Guntual tetap bersikukuh tidak melepas baju toganya, karena dia berprofesi sebagai pengacara.
Kuasa hukum terdakwa, Rommel Sihole mengatakan, sesungguhnya pihaknya kurang sepakat dengan majelis hakim soal baju toga tersebut. Kalau tidak ada aturan yang melarang seharusnya dimaknai boleh.
"Sehingga klien kami bersikeras memakai atribut advokat. Sebenarnya sah-sah saja tidak bakal menghalangi jalannya proses persidangan. Saya pikir itu bukan substansi persoalan," kata Rommel usai Sidang di PN Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).
Rommel menjelaskan, yang paling penting yang berkaitan dengan substansi, bahwa pada saat penyidikan pihaknya mendampingi terdakwa kasus UU ITE di Polresta Sidoarjo. Pihaknya sempat mempertanyakan legal standing dari pelapor yaitu selalu Sekretaris PN Sidoarjo yang saat itu boleh penyidik diberitahukan, bahwa pelapor mendapatkan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo yang pada hari itu tidak berada di tempat.
Sehingga legal standing-nya menjadi benar karena ada surat tugas, oleh karena itu pihaknya menghargai proses penyidikan sampai terakhir. Sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat (5) berikut dengan penjelasannya UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Maka PN Sidoarjo ini bukan persidangan hakim, tapi persidangan pelayanan Sidoarjo. Jadi memiliki kepentingan hukum baik langsung maupun tidak langsung.
"Selain itu majelis hakim sempat berkata bahwa hidupnya terdakwa itu kacau. Kalimat ini kami anggap tidak pantas, tentu kami akan berpikir untuk melakukan proses hukum dengan kalimat itu," pungkas Rommel.
Seperti diketahui, Guntual dan Tuty dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo karena saat mengikuti sidang pada Bulan Juli 2018, mereka dinilai telah membuat gaduh. Kegaduhan di dalam ruang sidang tersebut justru mereka share ke media sosial dan viral. Akhir bulan ini, mereka akan menjalani sidang pertama sebagai terdakwa.
Kegaduhan itu terjadi saat Guntual dan Tuty menjadi korban kasus perbankan, dengan terdakwa Djoni Harsono yang juga mantan Direktur BPR Jati Lestari. Oleh PN Sidoarjo, Djoni divonis bebas. Menanggapi hal itu, korban merasa dirugikan dan sempat membuat gaduh di ruang sidang. Videonya sempat viral di media sosial hingga terjerat kasus ITE.