Komisi A DPRD Surabaya sidak pembangunan Rumah Sakit Mayapada yang berada di Jalan Mayjen Sungkono pada Agustus lalu. Hasilnya, ada beberapa catatan dari Komisi A.
"Pertama terkait ingridnya, ingrid itu in-Out-nya, pintu masuk keluarnya. Itu kurang mundur, jadi dia menggunakan rumija (ruang milik jalan). Dan itu harus dibongkar. Kalau tidak dibongkar nanti di sana itu otomatis menambah kemacetan. Karena menggunakan bahu jalan untuk akses keluar masuk kendaraan di sana," kata Wakil Komisi A DPRD Kota Surabaya Camelia Habiba saat ditemui detikcom, Rabu (8/9/2021).
Camelia menambahkan, ada rekomendasi lain yang menjadi catatan. Seperti kolam tampung untuk drainase yang telah direkomendasikan oleh Dinas PU.
"Yang kedua, waktu kita lihat saat inspeksi mendadak di sana, pihak rumah sakit belum bisa menunjukkan kolam tampung yang direkomendasikan oleh PU. Kolam tampung untuk drainase belum ada. Katanya nanti mau akan dibangun," ungkap Camelia.
"Mereka juga belum bisa menunjukkan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang direkomendasikan oleh LH (Dinas Lingkungan Hidup)," imbuhnya.
(sun/bdh)