Pelaku yakni KM (58), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Lansia yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini sudah ditangkap.
"Iya benar pelaku telah kami amankan atas dugaan perbuatannya. Saat ini anggota sedang memeriksa pelaku dan meminta keterangan korban dan saksi," ucap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana, Jumat (3/9/2021).
Girindra menjelaskan awal terjadinya pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Pada Maret 2021, korban yang berusia 12 tahun sering datang ke rumah neneknya di Kecamatan Tarokan.
"Saat berada di rumah sang nenek, korban mendapat perlakukan tidak senonoh dari KM. Hal itu membuat korban takut pergi ke rumah neneknya (lagi). Kejadian itu membuat ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya," imbuh Girindra.
(sun/bdh)