"Mengetahui kejadian tersebut sang ibu mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," kata Henri.
Barang bukti yang diamankan di antaranya kaus lengan panjang dan celana panjang warna biru milik korban. Atas pemerkosaan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(sun/bdh)