Pria Lanjut Usia di Kediri Perkosa Anak Berusia 12 Tahun

Pria Lanjut Usia di Kediri Perkosa Anak Berusia 12 Tahun

Andhika Dwi - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 20:16 WIB
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardhana
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardhana/Foto: Andhika Dwi/detikcom
Kediri - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kediri memerkosa anak di bawah umur. Pemerkosaan terjadi saat korban bermain ke rumah neneknya.

Pelaku yakni KM (58), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Lansia yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini sudah ditangkap.

"Iya benar pelaku telah kami amankan atas dugaan perbuatannya. Saat ini anggota sedang memeriksa pelaku dan meminta keterangan korban dan saksi," ucap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana, Jumat (3/9/2021).

Girindra menjelaskan awal terjadinya pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Pada Maret 2021, korban yang berusia 12 tahun sering datang ke rumah neneknya di Kecamatan Tarokan.

"Saat berada di rumah sang nenek, korban mendapat perlakukan tidak senonoh dari KM. Hal itu membuat korban takut pergi ke rumah neneknya (lagi). Kejadian itu membuat ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya," imbuh Girindra.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi menambahkan, sang ibu kemudian bertanya kepada korban soal apa yang terjadi. Korban mengaku pernah diperkosa oleh tersangka. Pemerkosaan terjadi hingga lima kali.

"Mengetahui kejadian tersebut sang ibu mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," kata Henri.

Barang bukti yang diamankan di antaranya kaus lengan panjang dan celana panjang warna biru milik korban. Atas pemerkosaan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.